GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya pada menjalankan integritas perusahaan, teristimewa pada proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen dengan transparan kemudian profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi dijalankan secara gratis.
“Kami tiada pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilaksanakan tanpa biaya. Kami juga tiada pernah mencantumkan nama pejabat tertentu pada proses komunikasi dengan calon karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto pada siaran persnya, Hari Jumat (6/9/2024).
Diketahui pada Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku pembohongan yang digunakan menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang dimaksud bukan sah. Setelah melakukan investigasi mendalam serta bekerja sebanding dengan pihak berwenang, PT GDPS mengakumulasi bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang digunakan masuk dan juga cukup untuk menggalang tindakan hukum.
Pelaku penyalahgunaan yang disebutkan sudah pernah diserahkan untuk aparat hukum yang tersebut berwenang untuk diproses lebih tinggi lanjut, sesuai dengan ketentuan juga hukum yang mana berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban kemudian menjaga integritas perusahaan.
Sebagai langkah preventif lalu represif menghadapi hal tersebut, PT GDPS miliki mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan berhadapan dengan dugaan tindakan pelanggaran merupakan penipuan, fraud, korupsi, perbuatan pidana kemudian pelanggaran etik yang digunakan melibatkan pegawai lalu orang lain secara berkaitan yang dimaksud dijalankan di tempat lingkungan perusahaan.
“PT GDPS berjanji untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan juga berintegritas tinggi. Oleh sebab itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang mana mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi dan juga menangani pelanggaran secara lebih banyak efektif, dan juga menjaga dari terjadinya pelanggaran dalam masa mendatang,” sambungnya.
Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan langkah oleh Direksi lalu kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib menjamin ketersediaan juga kecukupan pelaporan internal yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang tersebut memadai.”
WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS di dalam www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.
“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS di membentuk integritas di tempat operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk penggelapan yang tersebut mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.





