Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Aksi Pemilih Kotak Kosong, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) mengakui, tak sanggup melarang pemilih untuk memilih kotak kosong pada pilkada di area beberapa daerah. Hal itu menjawab fenomena aksi mencoblos kotak kosong yang mulai muncul.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengakui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun Bawaslu juga tiada boleh melarang.
“Kami bukan kemudian pada kapasitas melarang, tapi kami berharap semua warga negara sanggup melakukan hak pilihnya serta kami berharap fenomena kotak kosong ini bukan terjadi lagi,” kata Rahmat Bagja untuk wartawan pada Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja menyebut, Bawaslu mempersilakan penduduk bersikap terhadap hak pilihny untuk memilih kotak kosong. Sebab, jikalau Bawaslu melarang itu, maka bisa saja diartikan Bawaslu berpihak terhadap lawan kotak kosong.
“Kami juga tak boleh mempengaruhi, jadi misalnya jangan pilih kotak kosong, entar dikira kampanye untuk pemilih yang bukanlah kotak kosong,” ungkap dia.
Oleh sebabnya, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memutuskan tidaklah bersikap terhadap fenomena coblos kotak kosong.
“Kami pelaksana bukan pada tempatnya untuk kemudian memilih atau tiada memilih kotak kosong, ini terserah masyarakat,” tutupnya.




