51 Calon Siswa Dianulir Usai Kasus Katrol Skor Rapor ke Depok, Siapa yang digunakan Berhak Mengisi Kursi Kosong?
Depok – Dinas Pendidikan Jawa Barat bukan mampu melanjutkan 51 calon partisipan didik (CPD) yang tersebut dianulir lantaran katrol nilai rapor ke SMA Negeri Depok. Sedangkan kursi kosong yang digunakan ditinggalkan akan didorong diprioritaskan untuk Keluarga Kondisi Keuangan Tidak Mampu (KETM).
Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar Mochamad Ade Afriandi mengemukakan pasca rapat Hari Jumat di dalam Kemendikbud sama-sama Disdik Depok, perwakilan Kepala SMAN negeri Perkotaan Depok, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI serta Kementerian PMK sudah ada melayangkan surat pembatalan seleksi PPDB tahap 2 terhadap 51 calon kontestan didik.
“Bagi kami di dalam PPDB Jabar kalau telah tidak ada jelas, tak jujur ya, ya tak kemungkinan besar kami lanjutkan (untuk anaknya sekolah). Nah apalagi ini kan istilahnya dalam Depok cuci rapor gitu ya, itu telah jelas memalukan lah,” kata Ade, Selasa, 16 Juli 2024.
Padahal, menurut Ade, sebenarnya tidaklah harus manipulasi nilai rapor atau dengan kondisi riil sekadar ada kesempatan yang diterima.
“Tapi kalau kelihatannya kemungkinan besar gitu, namanya di-up (katrol nilai) itu kan ingin tambahan pasti (diterima) gitu,” tutur Ade.
Ade mengungkapkan, sebab berkaitan dengan SMP asal, maka Inspektorat Jenderal Kemendikbud menyokong Inspektorat Daerah Daerah Perkotaan Depok untuk melakukan pemeriksaan untuk satuan pendidikan.
“Artinya untuk kepala sekolahnya, guru-gurunya gitu ya, duta kepala sekolah atau operator sistem dalam sekolah tersebut,” ungkap Ade.
Soal kuota yang digunakan kosong pasca 51 CPD dianulir, Ade menjelaskan kuota sekolah yang mana tidak ada terisi dikarenakan tiada daftar ulang, dianulir atau oleh sebab itu pendaftarnya kurang, telah diatur mekanismenya sesuai Pergub Nomor 9 Tahun 2024.
“Jadi bukan serta-merta kepala sekolah mengisikan aja, tiada gitu ya. Pertama itu harus ada data sementara dari hasil pendaftaran, data CPD sementara hasil pendaftaran yang tersebut memenuhi syarat,” jelas Ade.
Kemudian, harus dikomunikasi kemudian dikoordinasikan dari sekolah ke Kantor Unit Dinas Pendidikan Jabar yang membawahi Daerah Perkotaan Depok, pasca itu dikomunikasikan dengan forum kepala sekolah swasta di Depok.
“Dari hasil komunikasi yang disebutkan dihasilkan kesepakatan siapa yang nanti akan diundang untuk mengisi kursi yang tersebut ditinggalkan tadi,” papar Ade.
Namun sebelum diundang, ada mekanisme diinformasikan dulu nama CPD tersebut, minimal ke papan pengumuman sekolah yang akan mengisi kursi yang digunakan ditinggalkan.
“Sebelum disampaikan juga perjumpaan dengan swasta itu untuk menjamin CPD yang tersebut telah diterima dalam sekolah lain, di swasta, itu meskipun sudah ada mendaftar dalam SMAN yang tersebut 8 (kosong) itu, tidaklah boleh diundang lagi, tiada boleh,” terang Ade.
Kata Ade, kuota yang disebutkan tambahan ditujukan bagi yang belum mendapatkan sekolah, baik negeri, swasta maupun juga ke madrasah aliyah.
“Jadi sejenis sekali belum dapat sekolah dan juga juga saya dorong itu, khususnya untuk yang tersebut keluarga tiada mampu, yang belum tertampung semua,” ucap Ade.
Artikel ini disadur dari 51 Calon Siswa Dianulir Usai Kasus Katrol Nilai Rapor di Depok, Siapa yang Berhak Mengisi Kursi Kosong?



