Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi
Jakarta – Wacana mengizinkan kembali prajurit TNI berbisnis telah dilakukan mengakibatkan pro serta kontra dalam kalangan komunitas juga pakar. Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Tanah Air yang mana memungkinkan prajurit TNI terlibat di kegiatan perusahaan mengakibatkan perdebatan sengit.
Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa keterlibatan TNI di usaha dapat membantu kesejahteraan prajurit juga meningkatkan kontribusi ekonomi. Namun, para penentang cemas hal ini akan memulihkan praktik dwifungsi yang digunakan membinasakan profesionalisme TNI kemudian membuka potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesi Usman Hamid mengoreksi lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil di mengawasi anggota TNI yang berbisnis. Usman menengarai pemerintah tak akan mampu mengubah praktik tersebut, tapi justru menormalisasinya.
“Enggak bisa jadi diubah oleh pemerintah, oleh otoritas sipil. Hal yang akhirnya terjadi, ya, sudahlah kita bolehkan cuma lah,” ujar Usman seusai pertarungan nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di dalam Ibukota Pusat, Kamis, 18 Juli 2024. “Apalagi dengan booming industri ekstraktif, dari mulai tambang batu bara, tambang emas, tambang nikel, dan juga tambang lainnya.”
Menurut Usman, pelarangan TNI berbisnis pada akhirnya belaka menunjukkan sikap pemerintah yang mana tak kuasa menghentikan aktivitas tersebut.
Buktinya, kata dia, TNI leluasa memperdagangkan jasanya sebagai juru pengaman di dalam sejumlah lahan milik swasta. Praktik bidang usaha itu tetap berjalan walau ada larangan. “Lihat semata kalau ke Jakarta, tanah ini berada di pengawasan Kodam Jaya dengan PT swasta,” ujar Usman mencontohkan.
Di sisi lain, kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Dia menyinggung tentang keinginan sektor ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, keinginan prajurit TNI pada waktu ini tidaklah sedikit. Salah satunya ialah keinginan biaya institusi belajar untuk anak-anak.
Karena faktor dunia usaha serta permintaan itu, Maruli memandang larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI kekal wajib mengikuti apel pagi dan juga apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Sementara ini, wacana revisi ini juga menuai kritikan dari beberapa pihak. Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Tanah Air Jentera, Bivitri Susanti, adalah salah satu yang menolak lalu mengkritisi pencabutan larangan bagi prajurit untuk berbisnis di pembaharuan aturan itu.
“Tentu sekadar itu tak boleh dilakukan,” ujar Bivitri Susanti usai mengisi acara diskusi bertajuk Kudatuli, Kami Tidak Lupa di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Tanah Air Perjuangan atau DPP PDIP pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Bivitri menyimpulkan bahwa pemberian kewenangan berbisnis untuk TNI merupakan langkah yang digunakan keliru. Menurut dia, TNI harus tetap berada dalam pertahanan lalu keamanan. Lebih dari itu, TNI miliki pengaruh besar pada hidup sosial masyarakat.
“Tentara itu kewenangannya terbatas sekali untuk pertahanan. Dia pegang senjata dan juga ia juga punya kekuatan kultural juga,” ujarnya.
Bivitri menganggap pencabutan larangan bagi TNI untuk berbisnis sebanding dengan kembali mundur ke zaman sebelum reformasi. Dia menyampaikan revisi UU TNI ini akan memberikan akses yang tersebut besar bagi militer untuk masuk ke ranah dalam luar fungsi semestinya.
“Ini akan membuka jalan yang dimaksud terlalu luas untuk militer masuk ke pada globus kegiatan ekonomi kemudian politik,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Sektor Politik, Hukum, dan juga Security (Kemenkopolhukam) masih menyusun Daftar Inventarisasi Tantangan (DIM) revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002. Rapat penyusunan DIM revisi UU TNI ini kembali diadakan pada Rabu, 24 Juli 2024, ke Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Rapat yang dimaksud dipimpin oleh Deputi Area Kesepahaman Hukum juga HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo. Setelah rapat, Sugeng menyatakan bahwa ia belum bisa jadi mengungkapkan isi pembahasan penyusunan DIM revisi UU TNI tersebut.
SUKMA KANTHI NURANI | MHD RIO ALPIN PULUNGAN | SAVERO ARISTIA WIENANTO | NOVALI PANJI NUGROHO
Artikel ini disadur dari Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi




