Praktik Sunat pada Perempuan Dipandang dari Sisi Medis lalu Agama

JAKARTA – Praktik sunat pada perempuan baru-baru ini resmi dihapus oleh pemerintah. Kebijakan baru itu tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP yang dimaksud juga disebutkan, bahwa kebijakan penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kondisi tubuh sistem reproduksi bayi, balita, kemudian anak prasekolah.
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang sebenarnya masih menuai banyak pro serta kontra. Karena itu, Kementerian Bidang Kesehatan pernah menerbitkan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Sayang, aturan yang dimaksud masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, meskipun disebutkan pelaksanaannya tiada berdasarkan indikasi medis lalu belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebut, pada waktu itu, permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan di dalam Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi persyaratan serta pedoman di praktik sunat perempuan yang tersebut menjamin keselamatan lalu kondisi tubuh perempuan yang digunakan disunat. Yakni, dengan tak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Sayang, aturan yang dimaksud tidaklah mengeksplorasi terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan dalam kalangan rakyat Indonesia.
Lantas, apakah dari sisi medis perempuan memang benar harus sunat?
Dokter Spesialis Obygon Muhammad Fadli, Sp.Og menyebut, tak seperti pada laki-laki bahwa sunat amat dibutuhkan untuk kebersihan (hygine) diri, pada perempuan, sunat justru bukan diperlukan.
“Anatomi kelamin laki-laki berbeda dengan anatomi kelamin perempuan. Khitan pada laki-laki menghilangkan preputium ataupun dermis yang tersebut menutupi kelamin yang digunakan dapat menghambat saluran berkemih juga menyisakan urine di dalam lapisan kulit sehingga berpotensi besar menyebabkan infeksi saluran kemih,” ujar Dokter Fadli, mengutip dari laman Kemen PPPA.






