Gila! Main Judi Online Bisa Bikin Susah Hidup, Nggak Bisa Buka Rekening hingga Cicilan!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menindak tegas pelaku judi online. Bagi mereka yang masih nekat melakukan operasi judi online, maka akan masuk pada daftar hitam atau blacklist perbankan. Cara ini dianggap efektif untuk menekan judi online yang mana mempunyai pemasukan hingga banyak triliun rupiah.
Seperti diketahui, judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas. Sebab, sudah memberikan kerugian bagi publik maupun negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak berupaya memerangi praktek judi online hingga hilang sepenuhnya.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan juga Pelindungan Pelanggan OJK Rizal Ramadhani mengatakan, warga yang digunakan terbukti terlibat judi online tidaklah akan mampu menikmati seluruh layanan di dalam sektor jasa keuangan.
“Kami akan memasukkan orang-orang yang dimaksud terlibat ke pada satu sistem informasi yang dimaksud kami akan susun serta kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan mampu mengakses,” kata Rizal di area Kantor Kominfo, Ibukota Pusat, Rabu (28/8/2024).
Bersama Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kominfo), OJK lalu satuan tugas (satgas) judi online, mengklaim telah lama memblokir 6.000 rekening. Pemblokiran itu dijalankan setelahnya terbukti melakukan kegiatan judi online berdasarkan penelurusan.
Nama pemilik account bank yang dimaksud diblokir, dipastikan Rizal masuk pada daftar hitam. Sehingga, merek tidak ada akan bisa jadi lagi membuka rekening, meminjam uang ke bank, kemudian berbagai layanan lain, seperti pengajuan cicilan.
“Orang itu kami cantumkan ke di orang yang dimaksud enggak dapat menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak dapat membuka tabungan, enggak dapat ambil kredit, harus begitu,” ujarnya.
“OJK berazam untuk bergabung juga secara terlibat menjaga dari lalu melakukan pemberantasan judi online, bukan semata-mata semata-mata sebagai anggota satgas, tetapi ini kewajiban sebagai otoritas pengawas di dalam sektor jasa keuangan,” lanjut Rizal.
Rizal juga mengungkapkan bahwa OJK telah lama melaksanakan apa yang digunakan disampaikan Bank Indonesia (BI), seperti know your customer, due diligence, lalu enhance due diligence. Ia menegaskan OJK telah terjadi berazam memberantas judi online.
“OJK bergerak melakukan edukasi juga literasi di tempat sektor jasa keuangan, baik terhadap penduduk maupun untuk seluruh konsumen pada sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,”ucapnya.






