Inilah 7 Kendaraan Keutamaan yang digunakan Wajid Didahulukan di dalam Jalan Raya
Jakarta – Meskipun setiap pengendara miliki hak yang mana serupa di pemakaian jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang tersebut diberikan hak prioritas pada situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas pada undang-undang yang mana berlaku.
Kendaraan yang dimaksud mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang dimaksud harus didahulukan dalam jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang dimaksud diberikan hak prioritas pada jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang mana sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang tersebut mengangkut warga sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan berikutnya lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang berubah menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang dimaksud mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang digunakan mendapatkan prioritas harus dikawal oleh anggota Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa pelaku Kepolisian Negara Republik Indonesi melakukan pengamanan jikalau mengetahui adanya pengguna jalan yang tersebut mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat kemudian lintas serta rambu tak lama kemudian lintas tiada berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana diatur di Pasal 134.
Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya






