Asosiasi Dorong Investigasi Menyeluruh Sikapi Polemik Impor Ilegal

JAKARTA – Polemik impor ilegal mesti dilihat menyeluruh, sebab ada pihak yang tersebut dirugikan pada isu tersebut. Salah satunya, perusahaan logistik yang digunakan dituding menjadi kambing hitam dari polemik itu.
Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia), Mahendra Rianto, menyinggung persoalan impor ilegal milik warga negara asing (WNA) di area Penjaringan, Ibukota Indonesia Utara. Satgas Impor Ilegal bentukan Kemendag mendalami peran perusahaan logistik di perkara itu.
“Sekarang kita ambil persoalan hukum yang digunakan kemarin terjadi, perkara itu kita mesti cek barang yang mana ada dalam gudang siapapun di tempat negeri ini ketika beliau tidaklah terlibat di pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka beliau tak sanggup dibilang ilegal lantaran kita tak tahu barang ini dari mana,” ujar Mahendra, disitir Selasa (19/8/2024).
Baca Juga: Dianggap Tak Becus Atasi Impor Ilegal, Pelaku Usaha Tekstil Minta Sri Mulyani Dipecat
Menurut dia, selama ini, perusahaan logistik hanya saja perpanjangan tangan dari penerima barang. Mahendra menegaskan bila barang yang digunakan masuk ke Indonesia telah tiba di dalam darat atau pada waktu lolos dari bea cukai, maka status barang yang disebutkan sudah ada tidaklah bisa saja lagi disebut ilegal.
“Yang mengetahui adalah yang mana melalui kepabeanan. Siapa yang tersebut mengurus? Korporasi yang dimaksud ditunjuk. Kalau tidak ada terlibat pada rangkaian itu lalu barang ada di tempat gudang, perusahaan tiada bisa saja dipersalahkan secara langsung,” ungkap Mahendra.
Satgas menyidak gudang penuh barang impor ilegal di area kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, pada Jumat, 26 Juli 2024. Tim satgas menemukan smarphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal dan juga barang elektronik lainnya.
Atas hal itu, Mahendra mengingatkan pemerintah supaya tak dengan syarat menyalahkan pengelola gudang. Perlu investigasi menyeluruh supaya memahami siapa pihak yang mana sebenarnya bertanggung jawab.
“Kalau semata-mata sebagai pengelola gudang ya enggak bisa saja dipersalahkan. Tapi kalau sebagai forwarder, serta ada izin forwarder kemudian melakukan custom clearance istilahnya ya terhadap barang yang disebutkan juga ternyata barang yang dimaksud termasuk sebagai barang yang dimaksud diatur tata niaganya kemudian melakukan pembenaran maka salah dia. Gampang sekali dicek,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai tidak ada perlu menuduh perusahan logistik terkait temuan barang impor ilegal ini. Menurut dia, perlu pembuktian terkait legalitas barang impor tersebut.





