Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie ke Jalur Hukum

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan juga Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya bukan akan terganggu dengan perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, yang mana aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua yang baru. Arsjad menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum guna menggugat Munaslub Anindya yang disebut ilegal serta tak sah.
Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia yang dipimpinnya periode 2021-2026, tetap memperlihatkan solid dengan tindakan dengan di Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di tempat Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum, untuk menjaga integritas organisasi dan juga menegakkan aturan hukum yang berlaku,” jelas Arsjad di konferensi persnya di tempat Hotel JS Luwansa, Mingguan (15/9/2024).
Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu menyatakan Dewan Pengurus Kadin Indonesia berada dalam melakukan investigasi melawan perhelatan munaslub tersebut. Investigasi yang dimaksud dilaksanakan yang bertujuan meyakinkan langkah-langkah hukum kemudian penyelesaian secara Anggaran Dasar kemudian Rumah Tangga (AD/ART) terhadap anggota Kadin yang tersebut terlibat di Munaslub.
“Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia ketika ini sedang melakukan investigasi, pemeriksaan dan juga pengkajian menghadapi pelanggaran AD/ART,” katanya.
Melalui hasil investigasi tersebut, Arsjad melanjutkan, Kadin Indonesia meyakini adanya bukti sah serta meyakinkan menghadapi persiapan Munaslub yang digunakan ilegal tersebut.
“Kami yakin akan suatu hal, terungkapnya bukti-bukti sah kemudian meyakinkan di bentuk surat-surat kemudian dokumen terkait persiapan Munaslub, yang menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok pada lingkup Kadin Indonesia,” jelas Arsjad.
Sebelumnya, Arsjad mengatakan, pihaknya tetap memperlihatkan berpegang teguh dengan Anggaran Dasar dan juga Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, telah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan juga Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad pada jumpa persnya, Akhir Pekan (15/9/2024).
Arsjad menegaskan, berhadapan dengan dasar langkah Kadin Indonesia yang menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang dimaksud sebagai ilegal dikarenakan tidak ada berlandaskan AD/ART.
“Oleh akibat itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan juga taat terhadap ketentuan UU kemudian mandat AD/ART,” ujarnya.






