Kurangi Zat Berbahaya Udara, Berbagai Bus Listrik Akan Didatangkan ke Indonesia

JAKARTA – Banyak bus listrik baru akan mengaspal di tempat Indonesia pada akhir 2024. Bus-bus ini akan digunakan sebagai armada TransJakarta. Pemilihan kendaraan ramah lingkungan untuk armada angkutan umum memang sebenarnya menjadi komitmen pemerintah menurunkan polusi udara.
“TransJakarta telah lama menggunakan 100 bus EV tunggal serta kami akan menambah 200 bus EV tunggal lainnya pada akhir tahun 2024, dengan komitmen pembelian 100% EV untuk bus tunggal baru pada masa mendatang. Kami juga mengevaluasi kemungkinan perluasan penerapan Low Emission Zone (LEZ),” kata Rachmat Kaimuddin, Deputi III bidang Sinkronisasi Infrastruktur juga Transportasi Kemenko Maritim kemudian Pengembangan Usaha pada waktu Plenary Session Transformative Solutions for Urban Air Quality and
Waste Management di dalam Jakarta.
Selain memperbanyak kendaraan ramah lingkungan, upaya kritis juga dijalankan untuk menghurangi polusi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dua hal itu betul-betul menjadi perhatian utama pemerintah.
“Kita perlu memperbanyak penelitian juga studi untuk memvalidasi solusi hemat biaya terbaik untuk mengempiskan polusi udara dikarenakan PLTU dan juga gas buang kendaraan,” ujarnya.
Rachmat menambahkan, ada inefisensi biaya di penerapan solusi untuk mengempiskan polusi udara. Karenanya memerlukan koordinasi berbagai pemangku kepentingan. Dia mencontohkan, sumber polusi udara khususnya pada perkotaan seperti DKI Jakarta adalah emisi kendaraan bermotor, pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), atau pembakaran terbuka. Selain itu, kualitas material bakar Indonesia bahkan belum memenuhi standar Euro.
“Kami berharap dapat miliki biodiesel yang lebih lanjut bersih pada Q4 2024 lalu bensin yang mana lebih lanjut bersih pada Q1 2025 di tempat beberapa wilayah Indonesia. Kami juga sudah pernah memperluas jangkauan TransJakarta kemudian pemanfaatan bus EV,” ujar Rachmat.
Standar emisi PLTU pada Indonesia ketika ini masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti Tiongkok, India, Uni Eropa, juga AS. Rachmat menambahkan ketika ini sedang diadakan evaluasi cara untuk menurunkan emisi PLTU dan juga meningkatkan standar dalam masa mendatang.
Untuk pembakaran terbuka, misalnya, telah lama diterapkan Undang-Undang No. 18/2018 yakni “Setiap orang dilarang membakar sampah yang mana tak memenuhi persyaratan teknis.” Namun, diperlukan lebih banyak berbagai edukasi kemudian penegakan hukum.
“Secara paralel, kami juga menerapkan inisiatif konversi sampah menjadi energi, yaitu menghindari pembakaran terbuka di tempat pusat pemrosesan sampah kami. Dua proyek telah lama selesai, serta 10 kegiatan akan segera diselesaikan. Untuk mempercepat peningkatan kualitas udara, kami perlu memperluas kemampuan untuk mengukur kemudian memantau kualitas udara, memasang lebih lanjut berbagai sensor, dan juga terus perbarui pembagian sumber untuk memahami sumber polusi lalu dampak dari tindakan polusi tertentu,” ujar Rachmat.





