PTPN I Siap Dukung Bareskrim di Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi EPCC PG Djatiroto Tahun 2016

JAKARTA – Manajemen PTPN I mengupayakan penuh proses hukum yang berada dalam dilaksanakan Bareskrim Polri berhadapan dengan dugaan aksi pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan kemudian modernisasi PG Djatiroto terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) 2016.
Manajemen juga siap bekerja serupa dengan penegak hukum agar persoalan hukum yang disebutkan dapat segera terungkap. Hal yang dimaksud disampaikan oleh Aris Handoyo, Sekretaris Organisasi PTPN I (PTPN XI pada Desember 2023 sudah bergabung ke PTPN I) di tempat Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.
“Kami menghormati proses hukum pengusutan perkara EPCC PG Djatiroto 2016. Kami juga akan kooperatif, bekerja sama, serta memberikan informasi juga dokumen yang tersebut dibutuhkan oleh Bareskrim Polri di membantu upaya pengusutan agar perkara ini dapat terungkap juga terpenuhi aspek keadilannya,” kata Aris, pada keterangan tertulis, Kamis, 15 Agustus 2024.
Menurut Aris, PG Djatiroto ketika ini masih beroperasi dengan kapasitas terpasang 7.500-8.000 TCD kemudian tahun ini sedang proses giling sejak Mei sampai dengan November. Berdasarkan keterangan pers dari Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, nilai kontrak proyek pengadaan yang disebutkan sebesar Rp871 miliar.
Bareskrim sedang melakukan penyidikan pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang dimaksud tidak ada sesuai dengan aturan hukum yang dimaksud berlaku, sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan juga diduga menyebabkan kerugian negara.
Aris menyampaikan, sikap PTPN I ini sejalan dengan semangat bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir kemudian Holding Perkebunan Nusantara. Karena itu, semua SOP perusahaan wajib mengacu pada Good Corporate Governance (CCG). Selain itu PTPN I berikrar menyelesaikan proyek PG Djatiroto untuk mengoptimalkan kapasitas produksinya yang dimaksud pada waktu ini dilaksanakan melalui proses perdata di area arbitrase BANI.
“Manajemen PTPN I terus-menerus berazam kemudian memverifikasi setiap proses pengadaan juga operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG kemudian aturan yang dimaksud berlaku,” kata Aris.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Korporasi PTPN III selaku induk perusahaan PTPN I, Misran. Menurut Misran, manajemen PTPN III berjanji untuk patuh menghadapi hukum yang mana berlaku serta bersih-bersih BUMN dari segala bentuk tindakan korupsi.
“Kami memperkuat penuh langkah hukum yang mana ditempuh melawan persoalan hukum korupsi ini, sesuai dengan regulasi yang dimaksud berlaku. Sejauh ini, insan PTPN Grup berazam untuk Amanah sesuai dengan core value BUMN AKHLAK,” ucap Misran, di dalam Jakarta.
Sebagai informasi, pascaaksi korporasi di dalam lingkungan PTPN Group awal Desember 2023, eks PTPN XI pada waktu ini sudah bergabung juga melebur di tempat bawah Sub Holding PTPN I. Sementara, PG Djatiroto pascaaksi korporasi spin off 2022 pada waktu ini berada pada bawah naungan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) yang menjalankan 36 pabrik gula yang tersebut tersebar pada seluruh Indonesia.






