Bamsoet Klaim Perubahan Wantimpres Menjadi DPA Tak Ubah Kewenangan
Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet merespons revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden atau RUU Wantimpres, yang mana akan diubah berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA. Bamsoet menilai, pembaharuan itu tiada turut juga mengubah kewenangan lembaga tersebut.
“Kalau Wantimpres itu berdasarkan undang-undang, maka perubahannya dengan undang-undang,” katanya usai kunjungan kebangsaan ke Partai Demokrat, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu tidak ada mempermasalahkan inovasi Wantimpres berubah jadi DPA. Sebab, ujarnya, inovasi itu semata-mata berlaku untuk nomenklatur.
Sementara untuk tugas juga fungsi lembaga, ia mengemukakan tak akan mengalami perubahan. “Perubahan nomenklatur tidak ada mengubah kewenangan lembaga dari Wantimpres ke Dewan Pertimbangan Agung,” ucapnya.
Dia mengakui menyetujui pembaharuan nomenklatur tersebut. Namun, Bamsoet menyerukan rencana inovasi Wantimpres berubah menjadi DPA itu untuk para pimpinan partai urusan politik serta peraturan yang mana berlaku.
“Kita kembalikan terhadap para pimpinan partai, ada sistem, yaitu diputuskan di dalam DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” ucapnya.
Sebelumnya, DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah jadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi aturan itu akan mengubah UU Wantimpres berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kesepakatan itu diperoleh pada waktu DPR menyelenggarakan rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dalam Senayan, Kamis, 11 Juli 2024.
Dalam draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai kebijakan pemerintah untuk berubah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Di samping menghapus larangan partai kebijakan pemerintah juga ormas, Badan Legislasi juga setuju mengubah kedudukannya dari lembaga pemerintahan bermetamorfosis menjadi lembaga negara.
Revisi juga mengubah pasal yang membatasi anggota dari sembilan pendatang berubah menjadi bukan terbatas sesuai keinginan presiden. Proses penyusunan revisi UU Wantimpres terbilang kilat. Draf revisi ini disahkan pada Baleg semata-mata dua kali rapat yang tersebut diselenggarakan 8-9 Juli 2023. Semua fraksi partai urusan politik setuju revisi Undang-Undang Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui bermetamorfosis menjadi usulan inisiatif DPR.
Ketua DPR Puan Maharani memberi peringatan agar revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres tidaklah bertentangan dengan ketentuan di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Adapun DPR telah terjadi resmi mengusulkan revisi aturan ini. Nantinya, Wantimpres akan diubah bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). “Jangan sampai hal yang digunakan akan kami bahas ini menyalahi UU apalagi UUD,” kata Puan pada waktu menyelenggarakan konferensi pers di dalam Gedung Nusantara, Kamis, 11 Juli 2024.
Lebih lanjut, Puan mengklaim bahwa revisi UU Wantimpres ditujukan untuk meningkatkan kekuatan kedudukan lalu fungsi komite pertimbangan yang mana bertugas membantu presiden. Dia juga belum dapat meyakinkan nama atau status majelis pertimbangan itu secara pasti.
“Pembahasannya akan kami kaji. Jangan sampai menyalahi aturan perundangan yang digunakan berlaku,” tuturnya.
Kritik Akademisi
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengkritisi gagasan pembaharuan Wantimpres berubah jadi DPA. Dia menganggap ide yang dimaksud bukan sesuai dengan konsep ketatanegaraan.
“Enggak masuk akal desain-desain seperti itu,” kata Herdiansyah terhadap Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juli 2024.
Berdasarkan Pasal 2 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dilihat Tempo, Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Herdiansyah menjelaskan bahwa seharusnya komite pertimbangan yang mana membantu presiden masuk pada kategori lembaga pemerintah. Menurut dia, mengklasifikasikan badan pertimbangan yang disebutkan sebagai lembaga negara merupakan langkah yang digunakan keliru.
“Itu salah kalau disebut sebagai lembaga negara. Di mana yang dimaksud mengemukakan itu lembaga negara?” ujarnya.
Secara teori, apabila komite pertimbangan masuk di kategori lembaga pemerintah, maka ia berada dalam di cabang kekuasaan eksekutif juga posisinya di bawah presiden. Di sisi lain, jikalau badan pertimbangan diklasifikasikan sebagai lembaga negara, maka ia berdiri sendiri kemudian memiliki kedudukan yang tersebut sebanding dengan presiden.
Lebih lanjut, Herdiansyah juga mengutarakan bahwa pembentukan DPA tidaklah mempunyai dasar hukum yang digunakan kuat di dalam pada konstitusi walaupun dahulu lembaga itu pernah diatur secara khusus di Bab IV UUD 1945.
“Setelah reformasi, lembaga itu ditarik (pemerintah) dan juga berubah berubah menjadi Wantimpres,” katanya.
Artikel ini disadur dari Bamsoet Klaim Perubahan Wantimpres Menjadi DPA Tak Ubah Kewenangan






