Nusantara paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB

Ibukota – Tanah Air telah lama menyampaikan kemajuan lalu tantangan yang mana dihadapi pada memenuhi hak anak terhadap Komite Hak Anak PBB.
Hal itu disampaikan pemerintah RI pada Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak PBB yang dijalankan di dalam Jenewa, Swiss, pada 14-15 Mei, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri pada Sabtu.
Duta Besar Achsanul Habib, Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap RI (PTRI) ke Jenewa, menekankan bahwa partisipasi Negara Indonesia di dialog ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan Konvensi Hak Anak guna menegaskan proteksi hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Pertemuan di dalam Jenewa itu merupakan bagian dari serangkaian peninjauan rutin yang digunakan dilaksanakan oleh Komite Hak Anak PBB terhadap negara-negara yang digunakan sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Dialog yang dimaksud adalah kelanjutan dari rangkaian laporan periodik kelima juga keenam dari Indonesia, yang tersebut prosesnya telah dimulai sejak Januari 2021.
Dalam dialog tersebut, Komite Hak Anak PBB menggali lebih tinggi di berubah-ubah perkembangan terkini terkait isu anak pada Indonesia.
Beberapa topik utama yang dibahas adalah partisipasi anak di perumusan kebijakan, prioritas kebijakan anak di Asta Cita, inisiatif Makan Bergizi Gratis, upaya pencegahan juga penanganan kekerasan terhadap anak, akses terhadap lembaga pendidikan dan juga layanan kesehatan, juga hak-hak anak dari komunitas adat.
Dibahas pula kemajuan serta tantangan pada hal perencanaan, pendanaan, implementasi kebijakan, dan juga pengumpulan data statistik terkait anak.
"Indonesia juga akan meningkatkan kekuatan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait demi menciptakan lingkungan yang dimaksud tambahan baik dan juga aman bagi jutaan anak Indonesia," tegas Achsanul.
Menurut dia, Komite Hak Anak PBB menghargai komitmen dan juga upaya Nusantara di 10 tahun terakhir, khususnya legislasi dan juga pencatatan kelahiran. Komite juga menyoroti tantangan lalu upaya perbaikan untuk memajukan hak anak dalam Indonesia.
Komite yang tersebut beranggotakan 18 pakar independen itu bertugas mengawasi penyelenggaraan Konvensi Hak Anak.
Indonesia telah terjadi meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 1990 juga melaksanakan Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak pada 1993, 2004, juga 2014.
Artikel ini disadur dari Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB





