Rekan Seangkatan dr Aulia Ngaku Tak Ada Pungutan Rp40 Juta di tempat PPDS Undip

JAKARTA – Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesejahteraan Indonesia, M Nasser menanggapi pernyataan Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) yang digunakan menyatakan ada dugaan pungutan Rp40 jt terhadap mahasiswi Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Dokter Aulia Risma Lestari . Aulia Risma ditemukan meninggal dunia diduga bunuh diri pada Mulai Pekan (12/8/2024)
Menurut Nasser, pernyataan Kemenkes itu bagian dari kebohongan yang mana selama ini diungkap ke publik. Mantan anggota Kompolnas itu menyatakan kebohongan pertama yang disampaikan ke masyarakat perihal dugaan bunuh diri yang digunakan dipicu oleh perundungan atau bullying. Hal yang dimaksud tertuang pada surat yang dimaksud diterbitkan Direktorat Jenderal Pelayanan Aspek Kesehatan (Ditjen Yankes) Kementerian Aspek Kesehatan bernomor TK.02.02/D/44137/2024 tentang Penghentian Sementara Inisiatif Studi Anestesi Undip Semarang pada RS Kariadi Semarang.
Dalam surat yang dimaksud dijelaskan alasan penghentian sementara Prodi Anestesi dikarenakan adanya dugaan perundungan yang dimaksud memicu bunuh diri dari dr Aulia Risma Lestari. Padahal, kata Nasser, kepolisian masih mendalami dugaan bunuh diri yang diadakan oleh korban. Polrestabes Semarang juga belum menyimpulkan korban bunuh diri gegara aksi perundungan.
“Sampai hari ini saksi masih diperiksa. Tidak ditemukan alat bukti akibat bully, anak ini (korban) bunuh diri,” kata Nasser di jumpa pers secara daring sama-sama Kerjasama Anti-Korupsi yang tersebut terdiri dari LBH Undip, Badan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia, juga Komite Solidaritas Profesi kemudian Satuan Anti Kebohongan, Mulai Pekan (2/9/2024).
Nasser menyinggung surat atau buku harian yang digunakan ditulis oleh korban. Tulisan korban itu kemudian disimpulkan sebagai indikasi korban bunuh diri akibat bullying.
“Jadi, itu sungguh bukan benar. Setelah kebohongan itu terungkap, diungkap media serta sarasehan bahwa tidaklah ada pembunuhan. Pembunuhan itu harus ada sebab akibat,” ujar Nasser.
Dia menyinggung pernyataan Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengenai adanya pungutan sebesar Rp40 jt terhadap korban dari oknum senior.Menurutnya, pernyataan dari Kemenkes sebagai sebuah kebohongan. Hal itu dikuatkan juga oleh keterangan dr Firda, salah satu teman seangkatan Aulia Risma Lestari yang hadir di jumpa pers daring tersebut.
“Tidak benar adanya pemalakan atau pemungutan dari senior,” kata Firda.
Menurut Nasser, hal sebenarnya yang digunakan terjadi adalah kolektif uang untuk satu angkatan PPDS yang dimaksud diberikan oleh semua partisipan didik. “Nominalnya juga sesuai kesepakatan satu angkatan. Tidak ada patokan nilai untuk kumpulan (patungan) satu angkatan itu per bulannya,” katanya.




