Ammar Zoni Senyum-senyum Divonis 3 Tahun Penjara serta Denda Rp1 Miliar: Saya Terima

JAKARTA – Ammar Zoni tersenyum usai divonis 3 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri DKI Jakarta Barat melawan persoalan hukum penyalahgunaan narkoba.
Tidak diketahui pasti maksud dari senyum yang mana diperlihatkan Ammar Zoni berhadapan dengan putusan itu. Akan tetapi, nampaknya beliau puas lalu menerima hukuman tersebut.
Diketahui, sidang putusan dibacakan pada Hari Senin (26/8/2024). Ammar Zoni yang mana dihadirkan secara online via zoom itu mendengarkan dengan seksama setiap ucapan hakim pada waktu membacakan pokok perkara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun kemudian denda sebesar Simbol Rupiah 1 miliar. Apabila denda tidaklah dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim ketua di tempat di ruang sidang.
Mendengar vonis hukuman yang dimaksud sangat sangat dari tuntutan jaksa penuntut umum, reaksi Ammar Zoni semula seakan tidak ada menyangka serta ia kebingungan celingak-celinguk. Berkali-kali Ammar Zoni mengusap wajah dengan kedua tangannya sambil membenarkan rambutnya.
Tak lama pasca halim mengetok palu, Ammar Zoni pun mulai dapat senyum-senyum seraya bersyukur akibat hukumnya tiada terlalu berat. Bahkan Ammar Zoni juga terlihat mengusap air matanya. Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku menerima putusan hakim.
“Terima kasih yang tersebut mulai. Saya terima,” ucap Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias juga tak lupa mengucapkan terima kasih untuk hak seraya menerima vonis hukuman kliennya.
“Menerima. Terima kasih yang dimaksud mulia,” tambah Jon Mathias pada ruang sidang.
Sebagai informasi, vonis yang dimaksud lebih besar ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan juga dituntut hukuman 12 tahun penjara dan juga denda Rp2 miliar.
Adapun hal yang mana menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak ada mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk industri narkoba dengan rekannya Akri.






