Ibukota –
Pertanyaan tentang apakah wanita yang digunakan sedang haid boleh membaca Surat Yasin menjadi topik perbincangan yang padat dalam kalangan masyarakat Muslim.
Sebelum mengkaji topik ini lebih banyak lanjut, penting untuk diketahui bahwa Surat Yasin, merupakan surat yang mana dikenal sebagai "jantung Al-Qur'an," kerap dibaca untuk memperoleh berkah kemudian memohon pertolongan Allah SWT.
Lalu, bolehkah wanita yang sedang haid membaca Surat Yasin? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan informasi dari beragam sumber resmi juga pandangan ulama kemudian ahli fiqih, wanita yang mana sedang haid diperbolehkan untuk membaca Surat Yasin. Meskipun di status haid, wanita tetap diperkenankan untuk berdoa serta membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang tersebut telah dilakukan diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Pendapat ini berlandaskan pada pemahaman bahwa Surat Yasin, seperti surat-surat lain pada Al-Qur'an, merupakan bagian dari ibadah yang mana dapat dikerjakan dengan niat baik, tanpa terikat pada status kebersihan ritual.
Namun, beberapa ulama juga ahli fiqih menyatakan bahwa di agama Islam, wanita yang dimaksud sedang haid atau nifas dilarang melaksanakan shalat juga puasa. Selain itu, dia juga tak diperbolehkan memegang atau menyentuh juga membaca Al-Qur'an.
Lalu, mana yang tersebut benar? Apakah wanita haid diperbolehkan membaca Al-Qur'an? Berikut penjelasan menurut 4 mazhab besar pada Islam.
1. Mazhab Imam Hanafi
Secara umum, Mazhab Imam Hanafi melarang wanita yang mana sedang haid membaca Al-Qur'an. Namun, terdapat pengecualian di keadaan tertentu, seperti membaca Al-Qur'an dengan niat hanya sekali berdzikir semata untuk memuji Allah SWT atau semata-mata membaca potongan-potongan ayat.
Hal yang disebutkan bukan berubah jadi kesulitan apabila cuma membaca mufradat (kosa kata) atau membacanya dengan niat berdzikir juga memuji Allah SWT tanpa berniat membaca Al-Qur'an.
Kebolehan itu berlaku untuk ayat-ayat yang dimaksud bernuansa doa. Sebaliknya, apabila ayat yang disebutkan tidaklah mengandung unsur doa, seperti Surah Al-Masad, maka membaca ayat yang dimaksud adalah haram.
2. Mazhab Imam Maliki
Berbeda dengan Mazhab Imam Hanafi, Mazhab Imam Maliki memperbolehkan wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Qur'an, khususnya bagi dia yang dimaksud sedang menghafal Al-Qur'an atau ingin menjaga hafalannya agar terus terjaga.
Namun jikalau telah lama selesai masa haidnya maka haram baginya untuk membaca al-Quran sampai beliau mensucikan diri dengan mandi janabah
Pendapat inilah yang mana mu’tamad di Mazhab Maliki di dalam berada dalam adanya pendapat lemah yang tersebut membolehkannya untuk membaca al-Quran dengan Syarat tidaklah di keadaan junub sebelum masa haidnya datang.
3. Mazhab Imam Syafii
Berbeda dengan mazhab-mazhab lain, Mazhab Imam Syafi'i miliki aturan ketat mengenai hukum membaca Al-Qur'an bagi wanita yang digunakan sedang haid.
Imam An-Nawawi pada kitabnya Al-Majmu menyatakan bahwa haram bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur'an. Beliau berpendapat bahwa masa haid yang digunakan singkat tidak ada akan menyebabkan seseorang lupa hafalan Al-Qur'an mereka.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengakuan kemudian pengagungan terhadap Al-Qur'an. Namun, dibolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang digunakan bernuansa dzikir juga doa dengan kondisi tiada berniat membaca Al-Qur'an.
Selain itu, membaca Al-Qur'an di hati tanpa menggerakkan bibir atau dengan menggerakkan bibir tanpa pendapat juga diperbolehkan. Begitu pula, membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang dimaksud telah terjadi dinasakh juga diperbolehkan.
4. Mazhab Imam Hanbali
Dalam mazhab ini, wanita yang digunakan sedang haid diharamkan membaca Al-Qur'an, baik satu ayat atau lebih. Namun, membaca potongan singkat dari satu ayat diperbolehkan, asalkan potongan yang dimaksud tidaklah panjang.
Mengulang potongan ayat juga diperbolehkan, sebab membaca sebagian dari satu ayat tak menunjukkan kemu'jizatan Al-Qur'an.
Diperbolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an dengan cara mengeja kata per kata, merenungkan maknanya, atau menggerakkan bibir tanpa mengeluarkan ucapan yang tersebut jelas.
Hal ini juga diperbolehkan membaca sebagian ayat secara berturut-turut atau membaca beberapa ayat dengan jeda yang lama.
Diperbolehkan juga membaca ayat-ayat yang tersebut bernuansa dzikir atau membaca Al-Qur'an jikalau was-was kehilangan hafalan, bahkan pada situasi yang dimaksud berubah menjadi wajib.
Demikian inilah penjelasan dari 4 mazhab besar pada Islam yang mana telah dilakukan dirangkum secara resmi sesuai dengan kaidah fiqih yang dimaksud berlaku.
Namun, penting untuk diingat bahwa setiap individu dapat memiliki pandangan yang dimaksud berbeda-beda tergantung pada mazhab juga interpretasi fiqih yang mana mereka ikuti.
Untuk kejelasan lebih lanjut lanjut, disarankan agar individu berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama setempat yang mana memahami konteks lalu situasi tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat serta membantu pada menyadari tata cara ibadah yang dimaksud sesuai. Wallahu A’lam Bishshawab.
Artikel ini disadur dari Apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Surat Yasin?