Usai Berkumpul Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU pemilihan gubernur Diundangkan Sore Ini adalah

JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan pembaharuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Kepala Daerah lalu Wakil Bupati, Wali Pusat Kota juga Wakil Wali Perkotaan akan diundangkan Akhir Pekan (25/8/2024) sore. Dia menegaskan, PKPU baru itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan juga 70/PUU-XXII/2024.
Hal itu dikatakan Said ketika elemen Partai Buruh melakukan aksi demontrasi pada depan Kantor KPU, Ibukota Pusat. Dia pada waktu itu diberikan kesempatan masuk ke di Kantor KPU kemudian bertemu dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
“Diusahakan ini sekarang dia KPU RI akan rapat pleno diusahakan sore hari sudah ada bisa jadi diundang-undangkan dengan demikian kita harapkan sore hari. Cuma tak dijelaskan jam berapa, ya sore hari nanti kawan-kawan media bisa jadi mengawaitu konferensi pers KPU RI,” ujar Said terhadap wartawan.
Dalam PKPU baru itu, Said menegaskan kalau Pasal 11 telah dilakukan memuat aturan sesuai putusan MK. Persentase partai kebijakan pemerintah untuk mencalonkan kepala area disesuaikan dengan jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pasal 11 PKPU yang baru itu sudah ada memuat utuh putusan MK 60 tentang ambang batas yang 6,5 persen, 7,5 persen 8,5 persen juga 10 persen dari DPT dari masing-masing tempat provinsi maupun kabupaten Kkota,” tuturnya.
Sama halnya dengan Pasal 15 di area PKPU yang mana merujuk pada putusan MK tidak dari Mahkamah Agung (MA) tentang ketentuan usia minimal calon kepala daerah. Putusan MK menegaskan persyaratan usia calon kepala area tingkat provinsi harus 30 tahun sedangkan untuk tingkat kabupaten / kota berusia 25 tahun dihitung sejak waktu penetapan.
“Jadi bukanlah yang mana dipakai langkah MA, yang mana dikatakan pada waktu pelantikan tidak, tidak juga pada pada waktu pendaftaran tidak, tapi umur 30 tahun untuk Cagub kemudian Cawagub umur 25 tahun untuk cabup atau Cawalkot dan juga Wakilnya adalah ketika penetapan pasangan calon itu dituangkan di tempat pasal 15 sudah ada ada paraf dari para pihak DPR RI, KPU RI, kemudian pemerintah,” ujarnya.
Artinya apabila merujuk pada putusan MK putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep gagal progresif Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, usia Kaesang masih 29 tahun ketika penetapan calon kepala area yang digunakan akan dijalankan pada 25 September 2024.




