Menteri LHK Sebut NDC sebagai Kepercayaan otoritas Kendalikan Perubahan Iklim

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutanan (KLHK) terus berikrar di mengatasi pembaharuan iklim, khususnya terkait penurunan emisi karbon. Hal ini dikatakan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Sebagai National Focal Point Agenda Iklim Global untuk Indonesia, KLHK sama-sama Kementerian Friends of NDC kemudian juga bersatu para pemangku kepentingan, berdiskusi pada rangka perampungan update NDC yang dimaksud kedua, pada kegiatan Komunikasi Publik Second Nationally Determined Contribution (SNDC) pada Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
Menteri Siti Nurbaya di arahannya menyampaikan, perjalanan jadwal iklim pada Indonesia, selama 10 tahun dengan tahapan kerja komitmen Indonesia melalui Intended-NDC, Updated-NDC, Enchanced-NDC juga untuk ketika ini dengan Second-NDC.
“Perjalanan dan juga tahapan penting peran di komitmen iklim Indonesia harus dipahami dan juga implementasinya lalu keberhasilannya hingga sekarang pada tahun 2024,” kata Menteri Siti di keterangannya, Kamis (22/8/2024).
“Sebelumnya kita telah dilakukan menegaskan NDC pada Paris Agreement serta submitt ke PBB di tempat New York tahun 2016 dengan bilangan 29 persen; lalu sebelumnya NDC pada era pemerintahan sebelumnya dengan bilangan bulat 26 persen NDC (dalam rezim Protokol Kyoto),” tambahnya.
Menteri Siti menjelaskan, pihaknya mampu membedakan dengan jelas konvensi di rezim Kytoto Protokol; serta Konvensi pada rezim Paris Agreement, dengan rambu-rambu yang berbeda kemudian menyebabkan konsekuensi yang tersebut berbeda bagi negara pihak termasuk bagi kerja-kerja kita pada Indonesia.
“Dalam hampir 10 tahun ini hasilnya secara umum diakui internasional cukup baik,” arahan Menteri Siti Nurbaya.
Lebih lanjut Menteri menegaskan, setiap negara memiliki kewajiban memenuhi komitmen di penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) kemudian pada pengembangnnya dengan guidelines lalu rambu-rambu yang dimaksud ditegaskan di konvensi UNFCCC.
Menurutnya, Indonesia telah terjadi mengembangkan langkah-langkah di program iklim dengan mengikuti konvensi global di rambu-rabu dasar Pancasila dan juga UUD 1945.
“Saya terus menerus memohon terhadap seluruh jajaran KLHK untuk terus-menerus menggunakan pisau analisis Pancasila serta UUD 1945 untuk setiap program internasional yang dilaksanakan di dalam Indonesia/KLHK, untuk komitmen global yang dimaksud wajib kita penuhi,” ujarnya.




