Warga Sipil Desak Pembahasan RPMK Soal Barang Tembakau Dihentikan

JAKARTA – Aliansi publik sipil menuntut pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) 2024 dihentikan lantaran terlalu memasung ruang gerak produk-produk tembakau, rokok elektronik serta tata niaga pertembakauan di dalam Indonesia.
Petisi ini disampaikan perwakilan warga sipil di acara Halaqoh Nasional untuk memfasilitasi dialog antara rakyat sipil serta pemerintah, yang mana diselenggarakan oleh Perhimpunan Pengembangunan Pesantren dan juga Publik (P3M) di dalam Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Halaqah dihadiri oleh oleh 50 partisipan dari berbagai kalangan, termasuk perwakilan pemerintah, asosiasi petani, serikat pekerja, asosiasi ritel, pelaku usaha, asosiasi bidang tembakau, aliansi rakyat sipil, akademisi, tokoh agama, lalu media.
Acara Halaqah Nasional dengan tema “Telaah Kritis RPMK 2024 tentang Pengamanan Sistem Tembakau serta Rokok Elektronik” menghadirkan beberapa narasumber. Antara lain, dr. Benget Saragih Perwakilan Kemenkes; KH. Miftah Faqih, Ketua PBNU; dr. Syahrizal Syarief, Warek UNUSIA Jakarta; Ali Rido, Pakar Hukum Universitas Trisakti; Sudarto, Ketua FSP-RTMM-SPSI, Kusnasi Muhdi, Perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia dan juga anggota DPR RI Komisi XI, Misbakhun.
Baca Juga: PP 28 Tahun 2024 mengenai Zonasi Iklan Rokok Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal
Direktur P3M Sarmidi Husna menyampaikan, Halaqoh ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan berbagai pihak terhadap dampak RPMK 2024 tentang Pengamanan Sistem Tembakau dan juga Rokok Elektronik, yang tersebut mengusulkan ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk diberlakukan. RPMK ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan dan juga Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Sarmidi menyoroti, proses penyerapan dan juga pengayaan pasal-pasal di RPMK 2024 sangat minim pelibatan rakyat juga stakeholder yang dimaksud kredibel, sehingga tak partisipatif.
“Beberapa pasal pada RPMK 2024 berpotensi merugikan petani tembakau, UMKM, asosiasi serta lapangan usaha rokok. Hal ini mengakibatkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk penolakan dari beberapa kelompok,” tutur Sarmidi.
Mewakili pemerintah, Benget Saragih menuturukan, “RPMK 2024 ini tak dimaksudkan untuk menyuruh orang berhenti merokok, tetapi menyasar anak-anak agar tak merokok,” tuturnya.
Dia juga menggarisbawahi terkait partisipasi yang digunakan dinilai minus, “Soal kealpaan beberapa Kementerian terkait, sebab menilai kedudukan mereka sudah ada menolak, sehingga Kemenkes jalan terus,” ulasnya.
Merespon pembelaan Benget Saragih, Miftah Faqih selaku Ketua PBNU menegaskan, pada proses perumusan regulasi apapun wajib melibatkan penduduk secara berimbang dan juga berorientasi pada kemaslahatan sama-sama (al-maslahah al-ammah), tidak sepihak. Jika tidak, RPMK 2024 batal lalu tidaklah adil. Rancangan Peraturan tidak ada sembarangan sanggup disahkan tanpa adanya musyawarah dengan stakeholder yang terkait.






