PSI Buka Suara persoalan Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub
Jakarta – Partai Solidaritas Indonesi atau PSI menerbitkan pernyataan terkait gugatan prasyarat batas usia calon kepala wilayah ke Mahkamah Konstitusi untuk forward menjegal Kaesang Pangarep forward ke pemilihan gubernur.
Juru bicara PSI, Sigit Widodo, menyatakan setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“PSI setiap saat mengikuti aturan perundangan yang berlaku lalu menghargai hak seluruh warga negara,” kata Sigit terhadap Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Putra Boyamin Saiman serta adik dari Almas Tsaqibbirru, Arkaan Wahyu, mengajukan gugatan kondisi batas usia calon kepala area Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi, mengutarakan melalui gugatan ini kliennya berharap putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, mau forward ke Pemilihan Kepala Daerah Perkotaan Solo.
Gugatan ini akan menjegal Kaesang untuk forward di dalam pemilihan gubernur. Kaesang pada waktu ini disebut-sebut akan progresif ke Pemilihan Kepala Daerah Ibukota lalu Jawa Tengah.
Melalui uji materi ini, Arif menuturkan kliennya ingin Mahkamah Konstitusi memberi ketegasan perihal Pasal 7 Ayat 2 Huruf E. Arkaan ingin kondisi batas usia minimal mulai dihitung sejak penetapan calon terpilih.
“Jadi setelahnya mendaftar, berkas lengkap, kan, ditetapkan,” katanya pada konferensi pers di dalam Perkotaan Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024.
Pasal 7 huruf (e) ayat 2 Undang-Undang pemilihan gubernur mengatur usia paling rendah calon gubernur serta perwakilan gubernur adalah 30 tahun serta 25 tahun untuk Calon Pimpinan Daerah kemudian Wakil Kepala Daerah atau Calon Wali Pusat Kota lalu Wakil Wali Kota.
Diketahui Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara itu, sesuai aturan yang tersebut ada, batas usia calon gubernur serta delegasi gubernur yaitu 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Syarat batas usia minimal calon kepala wilayah sempat digugat oleh Partai Garuda. Berbeda dari gugatan ini, Partai Garuda mengajukan judicial review terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut. Walhasil, Komisi Pemilihan Umum mengubah Peraturan KPU sehingga asal minimal usia 30 tahun kemudian 25 tahun dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Arif juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 yang mana mengabulkan permohonan uji materi berhadapan dengan pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang diajukan oleh Partai Garuda. Dengan putusan tersebut, batas usia calon Pengelola lalu Wakil Kepala daerah berubah menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Arif berharap agar uji materi yang dimaksud dapat dipercepat. Seperti halnya tahapan uji materi PKPU yang tersebut diajukan Partai Garuda ke Makamah Agung. Dia menyampaikan bila uji materi itu dikabulkan, wajib ada pembaharuan PKPU serta menurut ia hal itu bukan masalah.
Selain itu, Arif mengungkapkan alasan politis kliennya mengajukan permohonan uji materi tersebut. Arkaan ingin agar Kaesang Pangarep mencalonkan diri dulu cuma di pemilihan kepala daerah Solo, tidak segera forward sebagai gubernur. Sebab menurut dia, Kaesang belum memiliki pengalaman secara kebijakan pemerintah sehingga semestinya belajar dulu sebagai wali kota.
“Mas Arkaan ini adalah warga Solo asli, KTP Solo, kuliah di dalam UNS. Dia ingin agar Mas Kaesang ini nanti mencalonkan pada Daerah Perkotaan Solo dulu. Enggak bisa jadi ujug-ujug dengan segera ke gubernur, DKI (Jakarta) atau Jawa Tengah. Jadi wali kota dulu,” tutur dia.
Menurut Arif, apabila mengamati usia Kaesang sekarang, bila uji materi yang disebutkan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu hanya saja mampu mendaftar jadi wali kota juga tidak ada sanggup mencalonkan diri sebagai gubernur, baik di DKI DKI Jakarta maupun Jawa Tengah seperti yang belakangan santer diberitakan.
Artikel ini disadur dari PSI Buka Suara soal Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub





