Kementerian ESDM terbitkan kebijakan agar kontraktor garap blok “idle”

Terhadap bagian WK migas yang digunakan potensial namun idle, wajib dijalankan upaya, tiada bisa saja terus didiamkan
Jakarta – Kementerian Daya kemudian Narasumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan kebijakan agar kontraktor kontrak kerja sebanding (KKKS) migas segera menggarap bagian wilayah kerja migas potensial, yang tersebut tidak ada diusahakan atau idle sebagai upaya optimalisasi produksi migas nasional.
Kebijakan yang disebutkan tertuang di Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Mempunyai Peluang yang digunakan Tidak Diusahakan di Rangka Optimalisasi Produksi Migas.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto di keterangannya pada Jakarta, Minggu, mengungkapkan kriteria bagian wilayah kerja (WK) migas potensial, yang mana idle yang disebutkan antara lain terdapat lapangan produksi yang dimaksud selama dua tahun berturut-turut tidaklah diproduksikan atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang digunakan tiada dikerjakan selama dua tahun berturut-turut.
Selain itu, kriteria lainnya adalah apabila terdapat rangka pada WK eksploitasi yang dimaksud sudah mendapat status discovery lalu bukan dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut.
"Terhadap bagian WK migas yang digunakan potensial namun idle, diperlukan dilaksanakan upaya, tak bisa saja terus didiamkan. Saat ini, sedang diinventarisasi kemudian segera diambil upaya optimalisasi," ujarnya.
Menurut dia, setidaknya ada empat upaya optimalisasi yang mana nantinya dapat dilakukan.
Pertama, KKKS diminta segera mengerjakan bagian WK potensial yang idle tersebut.
"Sementara, pada hal diperlukan perbaikan keekonomian dapat diajukan terhadap Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," tambah Ariana.
Optimalisasi kedua, KKKS mengerjakan bagian WK potensial yang idle melalui kerja sejenis dengan badan usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis.
Ketiga, KKKS mengusulkan bagian WK potensial idle untuk dikelola tambahan lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Keempat, KKKS melakukan pengembalian bagian WK potensial yang digunakan idle kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan juga kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan kemudian ditawarkan berubah jadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
"Keempat upaya-upaya yang dimaksud sesuai evaluasi, rencana, juga tata waktu yang digunakan direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," sebut Ariana.
Ia menambahkan pemerintah terus terlibat menggalakkan peningkatan eksplorasi dan juga produksi migas.
Lelang blok migas dibuat lebih tinggi menyita perhatian dengan perbaikan ketentuan kontrak ke antaranya yaitu bagi hasil kontraktor dapat mencapai 50 persen dari sebelumnya 15-30 persen.
"Pemerintah juga dapat memberikan insentif hulu migas di rangka menggalang keekonomian kontraktor," jelas Ariana.
Artikel ini disadur dari Kementerian ESDM terbitkan kebijakan agar kontraktor garap blok “idle”





