Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang mana Mengancam Demokrasi serta Negara Hukum

JAKARTA – DPR periode 2019-2024 tak lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2024. Meski telah di area penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan beberapa jumlah RUU yang kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, juga melanggar konstitusi.
Beberapa RUU yang tersebut bermasalah yang tersebut perlu dihentikan pembahasan lalu pengesahannya meliputi RUU Pilkada, RUU Penyiaran, revisi UU Polri, revisi UU TNI lalu RUU Wantimpres.
Koordinator Rencana Reformasi Industri Ketenteraman Imparsial Husein Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang tersebut membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan masalah batas usia juga persyaratan dukungan partai calon kepala area adalah bentuk sikap urusan politik ugal-ugalan DPR pada legislasi dalam ujung masa baktinya. Langkah DPR yang disebutkan nyata-nyata sebagai bentuk pembangkangan konstitusi kemudian sarat dengan ambisi kekuasaan. Hal ini merusak negara hukum kemudian mengancam keberadaan demokrasi di area Indonesia.
”DPR juga eksekutif ketika ini tidaklah boleh menciptakan UU yang bermasalah yang mana akan berdampak kritis terhadap hidup negara demokrasi, negara hukum, serta Hak Asasi Individu di dalam masa depan. Terlebih, RUU yang dimaksud dilaksanakan pembahasannya secara terburu-buru, tertutup, kemudian tanpa penyerapan aspirasi masyarakat secara bermakna. Sudah tentu UU yang mana akan dihasilkan akan sangat sangat jauh dari kepentingan masyarakat dan juga belaka demi kepentingan segelintir elite kelompok kekuasaan,” ujarnya, Hari Minggu (25/8/2024).
Ahmad menyebut, DPR dan juga pemerintah juga berada dalam memaksakan pembahasan beberapa jumlah RUU lain yang mana bermasalah, dalam antaranya revisi UU TNI, revisi UU Polri, revisi UU Penyiaran, dan juga RUU tentang Wantimpres yang mana akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang mana dulu telah dilakukan dibubarkan oleh aksi Reformasi 1998. ”Pemaksaan pembahasan terhadap sebagian revisi UU/RUU yang dimaksud sangat kental aroma kepentingan elite kekuasaan dan juga kelompok tertentu serta tidak untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Revisi UU TNI misalnya, akan memberikan ruang yang dimaksud luas bagi TNI berpartisipasi untuk menduduki berbagai jabatan sipil, menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI, kemudian memberikan kewenangan penegakan hukum untuk TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang mana memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan.
Selain itu, RUU pemilihan gubernur juga akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang mana sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU yang dimaksud ditujukan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan segelintir elite dan juga kelompok di tempat negri ini dan juga bukanlah untuk kepentingan rakyat.
“Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, lalu para pimpinan partai urusan politik untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang mana bermasalah tersebut, lantaran selain secara substansi akan merusak demokrasi, negara hukum, melanggar Konstitusi, kental aroma kepentingan elite politik, secara prosedur juga telah dilakukan mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengar kemudian berpartisipasi secara bermakna pada proses pengambilan kebijakan tersebut,” ucapnya.





