Larangan Jilbab Bagi Paskibraka Putri Penyesatan Pancasila serta Melanggar HAM

JAKARTA – Larangan pengaplikasian jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada HUT ke-79 RI dalam Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN) oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kecaman publik. Kebijakan yang disebutkan dinilai melanggar Hak Asasi Individu (HAM) dan juga penyesatan terhadap ideologi Pancasila.
Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum lalu Hak Asasi Orang (Paham) Indonesia Busyraa mengatakan, kontroversi IKN tak ada habisnya. Belum usai kontroversi biaya perhelatan peringatan keras HUT ke-79 RI dengan anggaran yang sangat besar. Kini muncul lagi kontroversi lain yakni dugaan larangan jilbab bagi Paskibraka 2024 di area IKN, Kalimantan Timur.
“Semua Paskibraka putri tidak ada ada yang dimaksud mengenakan jilbab atau hijab, padahal sebelum berangkat ke IKN terdapat 18 Paskibraka putri yang dimaksud telah mengenakan jilbab di kesehariannya,” Kamis (15/8/2024).
Padahal, UUD 1945 secara tegas memberikan pengamanan untuk setiap orang untuk menjalankan agama kemudian kepercayaannya masing-masing. Berjilbab adalah salah satu bentuk ibadah umat Islam yang dimaksud seharusnya sudah ada diketahui juga oleh penanggung jawab kegiatan Paskibraka ini yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“BPIP selaku pembina ideologi Pancasila harusnya memahami bahwa sila pertama Pancasila memberikan dukungan terhadap kebebasan untuk menjalankan agama,” tegasnya.
Terkait persoalan di area atas, pihaknya menuntut BPIP kemudian Kementerian Pemuda dan juga Olahraga (Kemenpora) memberikan kebebasan serta dukungan terhadap pemakaian hak mengenakan jilbab bagi 18 Paskibraka putri yang dimaksud akan bertugas dalam IKN
“Kami mengecam segala bentuk tindakan dan juga perbuatan pengkondisian keadaan di bentuk dan juga cara apa pun oleh negara atau pun oknum pejabat negara untuk tidaklah mengenakan jilbab atau berpakaian sesuai dengan keyakinan agama yang mana sudah diadakan Paskibraka Putri selama ini,” tegasnya.
“Pelarangan yang disebutkan merupakan penyesatan ideologi Pancasila serta kegagalan dalm pengamalannya dan juga bertentangan dengan spirit Nusantara yang dimaksud digadang-gadangkan sebagai hormat IKN,” sambungnya.





