Beredar Kabar Pertalite Tidak Dijual lagi, Wamen BUMN Bilang Begini

JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo membantah kabar yang tersebut beredar dalam media sosial terkait BBM Pertalite yang mana bukan akan dijual lagi dalam SPBU PT Pertamina (Persero). Ia menegaskan bahwa Pertalite akan teteap dijual oleh Pertamina.
“Pertalite? Tidak ada, tidaklah ada (penghentian),” jelas pria yang dimaksud akrab disapa Tiko ketika ditemui usai Acara Dialog bertemakan Optimisme Planet Usaha pada Bermitra serta Menyongsong Pemerintahan Prabowo-Gibran, yang tersebut dijalankan di tempat Hutan Daerah Perkotaan Plataran, Senayan, Jakarta, Hari Sabtu (31/8/2024).
Menurut Tiko, isu mengenai Pertalite yang mana sekarang tidaklah dijual lagi pada beberapa SPBU tidak bertujuan untuk menghentikan pelanggan BBM yang tersebut miliki nilai Research Octane Number (RON) 90 tersebut.
Tiko menekankan bahwa hal yang mana ketika ini berada dalam diadakan pemerintah yaitu mengupayakan jumlah agregat pendaftar di tempat MyPertamina.
“Engga-engga, itu sebenernya tidaklah ada penghentian , sebab kita sedang mengupayakan registrasi MyPertamina. Jadi supaya kita dorong sekarang adalah proses registrasi supaya warga pengguna BBM Pertalite, Solar, itu menggunakan MyPertamina. Sehingga nanti bisa saja mendapatkan alokasi subsidi yang digunakan sesuai denganjenis kendaraannya,” papar Tiko.
Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tersedia di dalam 7.516 SPBU atau sebanyak 97 persen dari total 7.751 SPBU Pertamina pada seluruh wilayah Indonesia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari memohonkan publik bukan perlu khawatir akan ketersediaan Pertalite di tempat setiap wilayah.
“Pertalite masih tersedia pada setiap wilayah, kalaupun ada yang tersebut tidaklah menjual, itu hanya sekali sekitar 3% dari total SPBU di area seluruh Indonesia,” jelas Heppy di keterangan resminya, Hari Sabtu (31/8/2024).
Lebih lanjut, Heppy menjelaskan bahwa SPBU yang tersebut berjualan Pertalite diatur oleh BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas dengan berbagai pertimbangan. SPBU yang mana tidaklah memasarkan Pertalite mayoritas berada dalam lokasi komersial, lokasi pemukiman menengah, tiada dilewati jalur transportasi umum dan juga juga berlaku untuk SPBU baru.






