Kemendikbudristek Jelaskan Parameter Asesor di Proses Pengajuan Guru Besar
Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Kemendikbudristek) akan membuka pengajuan usulan lektor kepala juga guru besar periode II pada September 2024 melalui Sistem Sumber daya Terintegrasi (Sister). Adapun membuka pengajuan usulan untuk lektor kepala kemudian guru besar periode I sudah ada terlaksana pada 30 Juni lalu.
Direktur Sumber Daya Orang Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Lukman mengemukakan dosen yang digunakan mengajukan kenaikan jabatan ke guru besar apabila tiada eligible, otomatis ditolak. “Secara umum persyaratan masih tetap, belaka di-screening awal menggunakan Sister,” kata Lukman lewat instruksi WhatsApp, Ahad, 21 Juli 2024.
Ia berujar, dosen yang memenuhi kategori eligibel akan diteruskan ke tahap persetujuan pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan kemudian melalukan ploting terhadap penilai usulan jenjang jabatan akademik yang biasa disebut dengan asesor. Masing-masing usulan akan dinilai oleh dua pendatang asesor, baik pemeriksaan administratif dan juga substantif.
Lukman menegaskan rekrutmen asesor telah terjadi sesuai prosedur, yang berdasarkan Surat Direktur Sumber Daya Nomor: 1987/E4/T.01/2024 tentang pendaftaran asesor jabatan akademik dosen. Pendaftaran asesor dimulai pada 13 hingga 21 Juni 2024. Ada 1.812 asesor yang mana telah memenuhi tahap evaluasi.
Adapun kriteria yang digunakan harus dipenuhi oleh asesor, yaitu:
– Jurnal dosen yang tersebut dipublikasi harus memenuhi kriteria H-Index Scopus. H-index Scopus merupakan ukuran yang mana digunakan untuk menyimpulkan pengaruh hasil penelitian ilmuwan.
– Prestasi publikasi ilmiah sesuai dengan indikator SINTA score overall.
– Jumlah publikasi jurnal internasional bereputasi (JIB) sebagai penulis pertama
– Sebaran perguruan tinggi.
– Tidak menjabat sebagai pejabat struktural di dalam perguruan tinggi, kementerian atau lembaga lain.
Hasil pra-desk evaluasi pada waktu itu menyebutkan ada 486 kandidat calon asesor, yang mana terdiri dari 108 perguruan tinggi dalam wilayah Tanah Air Barat sampai dengan Nusantara Timur. Selanjutnya, hasil desk evaluasi mencatat sebanyak-banyaknya 253 pendatang mengikuti tes asesmen secara daring. Tes itu dijalankan pada 28 Juni 2024.
Calon asesor harus mengerjakan tes sebanyak-banyaknya 90 mengenai dengan durasi satu jam. Daftar calon asesor yang tersebut sudah ada melakukan tes dikirimkan ke Inspektorat Jenderal dan juga Tim Integritas Akademik untuk direview kembali. Calon asesor harus mengikuti bimbingan teknis guna mendapatkan pemahaman tentang tugas mereka.
Kemendikbudristek sebelumnya menemukan banyak langkah-langkah permohonan gelar kejuaraan guru besar yang digunakan bermasalah ke universitas. Para dosen itu ditengarai tak memenuhi kriteria memperoleh penghargaan profesor. Kekisruhan itu melibatkan asesor yang mana leluasa mengatur lalu meloloskan calon bermasalah. Pada 7 Juli 2024, Majalah Tempo menerbitkan laporan investigasi yang disebutkan dengan judul “Skandal Guru Besar Abal-abal”.
PIlihan Editor: Syarat Pengajuan Guru Besar Tak Berubah, Kemendikbudristek Hanya Gunakan Screening Awal
Artikel ini disadur dari Kemendikbudristek Jelaskan Kriteria Asesor dalam Proses Pengajuan Guru Besar






