Heboh Gaji Pekerja Dipotong Proyek Pensiun, OJK Bilang Begini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme kegiatan pensiun yang tersebut sebenarnya telah diatur di Undang-undang tentang Penguraian dan juga Perkuatan Bagian Keuangan (P2SK). Hal ini terkait isu ketentuan penghasilan pekerja yang mana akan dipotong oleh inisiatif pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan yang dimaksud memang benar mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi kegiatan pensiun, khususnya di tempat pasal 189.
“Namun pada pasal 189 ayat 4 memang sebenarnya undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk miliki acara pensiun yang tersebut bersifat tambahan yang tersebut wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang digunakan nanti akan diatur di tempat di peraturan pemerintah,” kata Ogi pada Forum Pers Asesmen Industri Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Hari Jumat (6/9/2024).
Menurut Ogi, memang benar pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh kegiatan pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pengamanan hari tua dan juga memajukan kesejahteraan umum.
“Jadi kalau dari hasil data yang ada, kegunaan pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya saja sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada pada waktu berpartisipasi ya,” ujar Ogi.
Namun, yang digunakan diamanatkan pada Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang dimaksud kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK cuma mempunyai kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan inisiatif harmonisasi yang dimaksud yang tersebut akan dibuatkan PP.
“Jadi kita menanti dari kewenangan yang tersebut ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum sanggup bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.






