Gurih, Tunjangan Prestasi ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di tempat Kementerian BUMN naik 100 persen, imbas dari perbaikan performa ASN.Menurutnya, kenaikan yang disebutkan merupakan buah dari kinerja ASN Kementerian BUMN terhadap negara, sehingga dia layak memperoleh hasil tersebut.
“Kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN di area Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini bukanlah akhir dari perjuangan,” ujar Erick melalui akun Instagramnya, dikutipkan Hari Jumat (23/8/2024).
Meski naik, Erick mengajukan permohonan para ASN yang ia pimpin tidak ada berpuas diri. Justru, mereka itu terus berjuang agar kinerja merekan masih lalu semakin baik.
“Masih ada usaha-usaha yang digunakan terus kami dorong agar para ASN sanggup menikmati hasil yang mereka itu berikan untuk negara. Belum saatnya untuk berpuas diri, kami ingin terus memberikan yang mana terbaik untuk Indonesia,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN telah memenuhi persyaratan, yakni opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, indeks reformasi birokrasi lebih tinggi dari 85 persen. Lalu penyederhanaan lebih tinggi dari 70 persen, dan juga capaian proyek-proyek strategis.
Adapun, tunjangan kinerja untuk ASN Kementerian BUMN diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kemampuan Pegawai pada Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Di lain sisi, kenaikan tukin pegawai Kementerian BUMN pada sedang isu kenaikan pendapatan ASN. Hanya saja, Keputusan kenaikan penghasilan ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada dalam tangan Presiden kemudian Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kenaikannya pun akan diinformasikan secara langsung oleh pemerintahan baru.
“Itu biar diberitahukan Bapak Presiden terpilih, Prabowo,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, ketika ditemui wartawan pada pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pekan lalu.
Suharso menuturkan, kenaikan pendapatan PNS khususnya untuk guru, dosen, tenaga kemampuan fisik kemudian penyuluh, dan juga TNI/POLRI rencananya akan dilaksanakan secara bertahap.
“Kenaikan upah ASN teristimewa guru, dosen, nakes, penyuluh, TNI/Polri secara bertahap. Hal ini tercantum pada rencana kerja pemerintah 2025 yang digunakan telah terjadi padu padan dengan acara hasil terbaik cepat yang digunakan dikenalkan oleh presiden serta duta presiden terpilih,” kata dia.






