Ada Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, KPU Tunggu Surat dari KPK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hingga pada waktu ini belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya kabar calon kepala tempat (Cakada) berstatus sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi. KPU tak miliki kewenangan untuk mengumumkan status hukum calon.
“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami mengantisipasi surat tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik untuk awak media dalam Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/8/2024).
Idham menegaskan KPU tidaklah mempunyai kapasitas untuk mengumumkan para cakada yang tersebut sedang di proses hukum, termasuk perkara dugaan korupsi. “Berkenaan dengan status calon yang dituduh kami tidaklah punya kapasitas untuk mengumumkan, oleh sebab itu itu kan sedang pada proses hukum di dalam lembaga lainnya,” kata Idham.
Meski begitu, Idham menjamin pihaknya akan menyampaikan terhadap KPU Daerah bahwa yang mana bersangkutan sebagai tersangka. “Ya kami akan komunikasikan ke KPU tempat bahwa yang mana bersangkutan tersangka. Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi masyarakat untuk rekan-rekan kami, seperti itu,” katanya.
Idham menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, manusia calon atau pasangan calon itu sanggup dinyatakan tiada bersyarat kalau yang tersebut bersangkutan setelahnya mendaftarkan di dalam KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang bersifat inkrah.
“Maka, segera kami akan nyatakan yang dimaksud bersangkutan, kalau yang mana bersangkutan masih terdakwa belum mendapatkan putusan inkrah, maka yang mana bersangkutan masih bisa jadi memproses,” katanya.






