Kontroversi Mengemuka: Rapat Pleno Golkar kemudian Penunjukan Plt Ketua Umum Dipertanyakan

JAKARTA – Partai Golkar sedang mengalami ketegangan internal setelahnya mundurnya Airlangga Hartarto dari kedudukan Ketua Umum.
DPP Partai Golkar telah lama mengadakan rapat pleno juga menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum Partai Golkar.
Rapat pleno yang dimaksud juga memutuskan untuk mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) juga Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 20 Agustus 2024 untuk memilih Ketua Umum definitif.
Kehadiran tindakan ini memicu kemarahan dari Deklarator Kaukus Muda Bering Rafik Perkasa Alam yang tersebut menyatakan pada Rabu (14/8/2024) bahwa langkah yang dimaksud merupakan bagian dari grand design penguasa untuk mengambil alih Partai Golkar lalu memuluskan program politiknya.
“Keputusan Munas 20 Agustus 2024 yang disepakati pada rapat pleno 13 Agustus 2024 tiada berdasar lalu inkonstitusional,” ujar Rafik.
Menurut dia, kebijakan mengadakan Munas pada 20 Agustus 2024 melanggar Anggaran Dasar (AD) kemudian Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. AD Pasal 39 Ayat 2 Poin a menetapkan bahwa Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan juga harus dilaksanakan pada Desember atau sekali pada lima tahun.
Sementara itu, Pasal 39 Ayat 3 Poin a mengatur bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa belaka dapat diadakan pada keadaan luar biasa, apabila ada persetujuan minimal 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Rafik menilai kebijakan rapat pleno yang tersebut disepakati pada 13 Agustus 2024 bukan berdasarkan aturan yang dimaksud berlaku kemudian inkonstitusional.
Dia menyarankan DPP mengundang semua stakeholder sebelum mengambil kebijakan untuk menjaga integritas serta keberhasilan partai. Selain itu, calon Ketua Umum definitif seharusnya berasal dari kalangan pengurus yang tersebut pernah terlibat di tempat tingkat pusat atau daerah.
Dia mengomentari kemungkinan pencalonan Bahlil Lahadalia atau Gibran Rakabuming Raka yang tidak ada memiliki rekam jejak sebagai pengurus Partai Golkar.
“Siapa pun yang tersebut akan mencalonkan sebagai Ketua Umum Golkar definitif harus berasal dari kalangan pengurus yang dimaksud pernah terlibat di tempat tingkat pusat atau daerah. Bahlil bukanlah pengurus Partai Golkar pada tingkat pusat maupun daerah. Pencalonan Bahlil sebagai calon tunggal Ketua Umum Golkar merupakan klaim sepihak. Sebaiknya senior pada partai memberikan nasehat bukanlah malah memperkeruh suasana,” ungkapnya.
Jika skenario ini terwujud, Rafik memberi peringatan bahwa kemungkinan adanya intervensi pihak-pihak luar yang dimaksud tiada diinginkan pada pengambilalihan Partai Golkar sangat kemungkinan besar terjadi.





