Lifestyle
Syarat dokumen untuk menimbulkan paspor baru

DKI Jakarta – Jika Anda berencana ke luar negeri namun belum punya paspor, Anda harus mengetahui prasyarat dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan memproduksi paspor ke Kantor Imigrasi.
Paspor adalah identitas diri yang sangat penting untuk Anda yang tersebut ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau liburan.
Pembuatan paspor dapat dikerjakan secara daring atau datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili. Adapun perihal biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang digunakan Anda buat.
Bagi Anda yang belum memiliki paspor, berikut persyaratan dokumennya:
1. Paspor untuk khalayak dewasa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat penjelasan pindah meninggalkan negeri beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.
- Surat kewarganegaraan Negara Indonesia bagi penduduk asing yang digunakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang dimaksud berwenang bagi yang mana sudah mengganti nama.
- Paspor biasa (lama) buat yang tersebut telah dilakukan miliki paspor biasa sebelumnya.
2. Paspor untuk anak
- KTP kedua warga tua serta fotokopinya.
- Kartu keluarga dan juga fotokopinya.
- Akte lahir anak atau surat baptis kemudian fotokopinya.
- Paspor pemukim tua asli.
- Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.
Artikel ini disadur dari Syarat dokumen untuk membuat paspor baru






