Lifestyle
Syarat dan juga ketentuan untuk mencairkan nilai BPJS Ketenagakerjaan

Ibukota Indonesia –
Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh BPJAMSOSTEK, menawarkan proteksi untuk pekerja Indonesia. Selain melindungi pekerja dari risiko pada tempat kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan sejumlah kegunaan yakni mampu mencairkan dana jaminan yang tersebut dapat digunakan di kondisi tertentu.
Simak pedoman pencairan dana jaminan inisiatif BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
1. Keamanan hari tua (JHT)
Ketika ingin mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), ada beberapa kriteria dan juga ketentuan yang dimaksud perlu dipenuhi oleh kontestan BPJS. Setelah itu, kontestan dapat melakukan klaim JHT melalui online atau datang ke kantor cabang terdekat.
Kriteria pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT)
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti perniagaan Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesi untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Garansi Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Keamanan Hari Tua (JHT) 30%
Klaim JHT secara online
- Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, lalu nomor peserta
- Upload seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan berserta foto diri dengan maksimal ukuran fole 6 MB
- Jika selesai, klik 'Simpan'
- Setelah semua tersimpan, kontestan akan mendapatkan jadwal wawancara online dan juga dihubungi segera oleh tim untuk langkah-langkah verifikasi
- Setelah selesai verifikasi, dana JHT akan dikirimkan ke account milik peserta
Klaim JHT ke kantor cabang
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat kemudian menghadirkan berkas dokumen yang mana dibutuhkan
- Isi formulir data diri untuk pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrian untuk dipanggil melakukan wawancara oleh petugas
- Setelah berhasil terverifikasi, dana JHT akan segera dikirimkan juga diberikan tanda terima jaminan.
2. Garansi kematian (JKM)
Jaminan kematian (JKM) diberikan untuk ahli waris partisipan yang sudah pernah terdaftar BPJS disebabkan kematian bukanlah kecelakaan kerja. Dana JKM dapat diterima pasca 3 hari pengajuan klaim jaminan.
Persyaratan klaim jaminan kematian
- Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan juga Ahli Waris
- KTP Tenaga Kerja dan juga Ahli Waris
- Surat penjelasan kematian dari pejabat yang berwenang
- Surat pernyataan ahli waris dari pejabat yang digunakan berwenang
- Referensi Kerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Saldo lebih besar dari 50 Juta Rupiah)
3. Keamanan kecelakaan kerja (JKK)
Peserta BPJS yang mana mengalami risiko kecelakaan kerja dapat mencairkan dana atau klaim kegunaan JKK yang dimaksud sudah ada diatur pada peraturan pemerintah. Klaim jaminan akan segera selesai setelahnya 7 hari kerja berkas disetujui. Sebelum mengajukan klaim JKK, berikut persyaratan yang mana diperlukan dipersiapkan.
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian apabila kecelakaan tak lama kemudian lintas
- Kwitansi Pengobatan dan juga Perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (jika persoalan hukum kecelakaan muncul pada waktu kerja)
- Buku Tabungan
- NPWP (saldo tambahan dari 50 juta)
4. Keamanan pensiun
Jaminan pensiun memberikan faedah pensiun bulanan terhadap pekerja yang mana sudah pernah pensiun. Pencairan JP atau pengajuan klaim jaminan dapat diwujudkan apabila berada pada keadaan tertentu.
Mencapai Usia Pensiun (56 Tahun): Pekerja yang mencapai usia pensiun berhak menerima khasiat pensiun bulanan. Persyaratan yang tersebut harus disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Audien Inisiatif JP BPJAMSOSTEK
- Asli kemudian fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
Cacat Total Tetap: Pekerja yang mana mengalami cacat total terus berhak menerima kegunaan pensiun bulanan. Persyaratan yang digunakan perlu disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud diisi lengkap
- Kartu Partisipan Rencana JP BPJAMSOSTEK
- Asli juga fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi surat kerangan dokter yang digunakan memeriksa atau dokter penasehat yang dimaksud menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat informasi tiada mampu bekerja oleh sebab itu cacat, dari Pemberi Kerja
5. Pemastian kehilangan pekerjaan (JKP)
Bagi partisipan yang memilki jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat mencairkan dana jaminan saat mengalami kondisi PHK lalu memiliki keinginan untuk bekerja kembali.
Peserta BPJS dapat melakukan pendaftaran aktivasi akun siap kerja juga melaporkan bukti PHK dari perusahaan untuk ajukan klaim faedah JKP.
Artikel ini disadur dari Syarat dan ketentuan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan






