Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol juga Anggota DPR

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, dan juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka untuk para pimpinan partai urusan politik dan juga anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons melawan langkah DPR melakukan konsolidasi kebijakan pemerintah melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang dimaksud selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah total kekuatan cuma dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).
Berikut ini isi lengkap surat terbuka Mahfud MD untuk para pimpinan parpol dan juga anggota DPR:
Yth. Pimpinan Parpol juga para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik lalu bersiasat utk mendapat bagian di kekuasaan itu boleh dan juga itu memang benar bagian dari tujuan kita merancang negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi kemudian konstitusi yang tersebut mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah total kekuatan hanya saja dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silahkan ambil juga bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan juga mendapat itu. Tetapi tetaplah pada koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.
Sebelumnya, Baleg DPR RI sama-sama pemerintah menyetujui draf RUU pemilihan gubernur di rapat pengambilan langkah tingkat I yang dimaksud diselenggarakan Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR menyepakati beberapa orang hal salah satunya terkait aturan pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait persyaratan pencalonan di pemilihan gubernur 2024.
Adapun klausul itu seperti Pasal 40 yang mana diubah di DIM baru usul inisiatif DPR yang mana dibacakan terdapat dua kelompok persentase persyaratan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang digunakan miliki kursi di tempat DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang tersebut tidaklah mempunyai kursi dalam DPRD.





