Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sebut Pengadaan Kapal Tidak Sesuai Spesifikasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengadaan kapal di perkara dugaan korupsi pada proses kerja sejenis perniagaan kemudian pembelian PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022 tidak ada sesuai spesifikasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, di proses yang disebutkan PT ASDP tidaklah membeli kapal baru.
“Mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi barang-barang yang mana dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya tidak baru-baru. Nah itu yang digunakan kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian, kemudian juga perhitungan kemudian lain-lain,” kata Asep di dalam Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/8/2024).
Terkait kegiatan pengadaan, kata dia, tidak hal yang tersebut menyalahi aturan. Pasalnya, PT ASDP membutuhkan tambahan armada untuk mencukupi permintaan pasar. “Hanya yang tersebut menjadi kesulitan adalah ketika yang mana dibelinya itu, nah itu spesifikasinya juga tak sesuai kemudian lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Antirasuah mengungkapkan prospek kerugian negara sementara di perkara yang disebutkan mencapai triliunan rupiah. “ASDP peluang kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 6 Agustus 2024.
Sejalan dengan itu, KPK juga telah dilakukan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang dimaksud terdiri dari pihak ASDP lalu swasta.
“KPK telah terjadi mengeluarkan surat langkah Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk juga berhadapan dengan nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A, sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH, serta saudara IP,” ujarnya, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa mengatakan, larangan yang dimaksud berlaku selama enam bulan. Pencegahan diadakan untuk kelancaran proses penyidikan perkara.





