Soal Denda Impor Beras, Pengawasan Rantai Pasok Masih Jadi Tantangan

JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva A Zulfa memacu agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penanganan cepat dengan mengamankan bukti pada penyelidikan denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar.
“Semakin cepat ditangani KPK tentunya perolehan lalu pengamanan bukti akan mempermudah kerja penegak hukum di menangani perkara ini,” kata Eva, Kamis,(22/8/2024).
Baca Juga: Di Depan Jokowi, Bamsoet Singgung Soal Banjir Impor serta Ancaman Krisis Pangan
Eva optimistis semakin cepat KPK melakukan penanganan masalah demurrage berdampak baik bagi kejelasan persoalan hukum tersebut. Pasalnya, kata Eva, di tindakan hukum korupsi pengadaan komoditas pangan berlaku teori pasok yang tersebut kerap melibatkan banyak pihak.
“Makin cepat suatu perkara ditangani maka akan semakin baik. Terlebih terkait korupsi pengadaan produk-produk pangan berlaku teori rantai pasok yang pasti melibatkan banyak pihak,” tegas Eva.
Eva menandaskan skema pengawasan masih menjadi tantangan besar pada mengurangi persoalan hukum korupsi di tempat sektor pangan. Eva pun menyebut, setiap komoditas pangan mempunyai rantai pasok yang berbeda kemudian tidak ada dapat disamakan polanya.
“Maka skema pengawasan menjadi tantangan besar di menjaga dari korupsi. Masing-masing komoditas punya rantai pasok yang digunakan berbeda tidak ada dapat disamakan polanya,” tandas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan apabila semua proses penanganan perkara demurrage atau denda impor beras bersifat rahasia. Namun, KPK menegaskan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan mampu dilanjut ke penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan update terkait penanganan perkara yang dimaksud dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) tersebut. Laporan SDR yang tersebut menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan juga Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dijalankan pada 3 Juli 2024.
“Laporan masuk juga penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara dalam penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” ujar Tessa, Hari Senin (19/8/2024).






