Soal Dana Pensiun Tambahan, Ini adalah Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan pernyataan terkait kegiatan Dana Pensiun Tambahan dan juga Sistem Anuitas sebagaimana disampaikan pada Forum Pers RDKB hari terakhir pekan (6/9) lalu. Pada intinya, OJK menegaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan inisiatif pensiun itu adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan pasca memasuki usia pensiun.
“Dalam ketentuan yang digunakan ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu dapat ditarik sekaligus. Tetapi, 80 persennya itu dijalankan pembayaran berkala bulanan, baik oleh inisiatif dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun pada hasil anuitas yang digunakan diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu prinsipnya seperti itu,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan lalu Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di keterangan resmi, Hari Minggu (8/9/2024).
Menurut Ogi, untuk inisiatif anuitas, di dalam masa yang digunakan lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 kemudian juga POJK 8/2024, maka di praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. “Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami mengawasi bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi inisiatif pensiunan,” jelasnya.
Ogi menegaskan, harusnya barang anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. “Bahwa sebenarnya partisipan pensiun itu sanggup menerima bulanan, tapi tidak ada boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang tersebut kita harapkan bahwa itu baru mampu dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima faedah pensiunnya,” kata dia.
Namun, jelas dia, Ada pengecualian apabila kegunaan pensiunnya itu setelahnya dikurangi 20 persen lebih tinggi kecil daripada Rp1,6 jt per bulan, maka boleh dicairkan sekaligus. “Jadi kalau faedah pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 jt (per bulan) atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, bisa saja dicairkan,” ujarnya.
Ogi berharap penjelasan yang disebutkan sanggup dipahami oleh seluruh warga yang digunakan menjadi partisipan setelahnya ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan lalu diundangkan. “Jadi memang sebenarnya di dalam akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” tandasnya.






