Sejumlah Pengprov kecam keputusan-keputusan PP Pordasi

Ibukota – Sejumlah Pengurus Provinsi (Pengprov) mengecam keputusan-keputusan Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Indonesia (PP Pordasi) yang memberhentikan beberapa jumlah pengurus di level pusat serta daerah.
Salah satu kebijakan yang digunakan diprotes yang disebutkan adalah Surat Keputusan (SK) pemberhentian bukan hormat dari Ketua Umum Triwatty Marciano untuk Ketua Lingkup Pendanaan lalu Industri Olahraga Aryo Djojohadikusumo, yang tersebut baru hanya terpilih sebagai Ketua Umum pada munas Pordasi pada Mei 2024.
“Ini adalah tindakan abuse of power yang digunakan sangat memalukan. Di organisasi manapun, Ketum yang mana telah lama berakhir masa baktinya tak berhak menghentikan kemudian memberhentikan pengurus pusat apalagi daerah. Hal ini dikerjakan semata mata untuk menghukum para Ketua Pengprov yang digunakan berani menyuarakan juga menegakkan aturan organisasi,” kata Ketua Pordasi Provinsi Sumatera Barat Deri Asta seperti dikutipkan dari pernyataan ditulis yang tersebut diterima pewarta.
Selain itu Triwatty juga mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Pengurus pusat Pordasi lainnya, seperti Adinda Yuanita (Sekjen), Moch Baduh Hamzah (Wakabid Peraturan), James Waani (Wakakom Pacu Prestasi), Ferdinand Tumbol (Wakorbag Wilayah VI Sulawesi, Maluku kemudian Papua) tertanggal 14 Juni 2024.
Di level provinsi, lima Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordasi juga tidak ada luput dari pemberian SK Pemberhentian, seperti Pengprov Sulawesi Utara, Pengprov Sumatera Barat, Pengprov Papua Selatan dan Pengprov Jawa Tengah.
Sementara itu Pengurus Pengprov Porfasi NTB, Abdul Malik menjelaskan bahwa semua ini berawal ketika Triwatty mengubah jadwal Rakernas ke DIY pada 9 November 2023, yang digunakan semestinya rakernas yang dimaksud mendiskusikan persiapan pemilihan Ketum Pordasi periode selanjutnya yang tersebut diagendakan pada Munas Januari 2024, mendadak diubah menjadi persiapan perpanjangan masa jabatan dirinya dengan dasar surat edaran KONI yang tersebut ditandatangani Ketum KONI, Marciano Norman.
Malik juga menegaskan, bahwa persoalan ini bukanlah masalah dualisme kepengurusan. Situasi ini berlangsung lantaran pada waktu berakhirnya kepengurusan periode 2020-2024 pada 31 Januari 2024, bukan diselenggarakan Munas oleh Triwatti.
Kemudian 13 dari 25 Pengprov (dengan nilai bobot korum 64%) melakukan Munas XIV pada 31 Mei 2024, yang tersebut memunculkan Aryo Djojohadikusomo terpilih aklamasi bermetamorfosis menjadi Ketua Umum Pordasi periode 2024-2028.
Sementara Ketua Harian PP Pordasi Eddy Sadak menjelaskan, Bahwa setiap Induk cabang olahraga Olimpiade di bawah naungan Institusi Olahraga Bumi yang digunakan bernama International Olympic Committee (IOC). Disetiap negara, IOC mempunyai perwakilannya secara langsung yang tersebut disebut National Olympic Commitee (NOC).
Sedangkan NOC ke Nusantara yang dimaksud menjadi perpanjangan tangan IOC adalah Komit Olimpiade Indonesia, yang tersebut ketika ini diketuai Raja Sapta Oktohari. Di setiap negara, NOC adalah badan independen yang mana bukan bisa jadi dalam intervensi oleh pihak manapun satu di antaranya pemerintahan dalam negaranya.
“Tertanggal 1 Februari 2024, beberapa Pengprov Pordasi telah lama mengirimkan surat untuk Ketua Umum KOI terkait permasalahan legitimasi perpanjangan kepengurusan PP Pordasi, yang secara sepihak diwujudkan oleh Triwatty Marciano. Di mana pihak KOI melalui surat balasannya telah terjadi merespon dengan tegas tentang permasalahan ini. Sayangnya, Ketum KONI Norman bukan mengindahkan penjelasan KOI tersebut,” kata Eddy.
Diketahui isi surat KOI tertanggal 19 Februari antara lain menyatakan bahwa PP Pordasi adalah federasi nasional (induk organisasi cabang olahraga) yang mana diakui oleh Federation Equestre Internationale (FEI), federasi internasional yang dimaksud olahraganya (equestrian) merupakan olahraga yang tersebut dipertandingkan di dalam di Olimpiade, maka sebagai organisasi bagian dari aksi Olimpiade ke Indonesia, PP Pordasi mempunyai hak lalu kewajiban untuk berotonomi.
KOI juga menjelaskan kebijakan untuk menunda masa kepengurusan atau mengundurkan jadwal musyawarah nasional harus diputuskan secara internal PP Pordasi sesuai dengan mekanisme yang diatur di di anggaran dasar serta anggaran rumah tangga Pordasi.
Artikel ini disadur dari Sejumlah Pengprov kecam keputusan-keputusan PP Pordasi






