RUU EBET Belum Bisa Disahkan, SP PLN Apresiasi Penolakan Power Wheeling

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) mengapresiasi dibatalkannya rapat kerja (raker) antara Komisi VII DPR dengan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Energi Baru lalu Daya Terbarukan (RUU EBET), Rabu (18/9), yang dimaksud otomatis memproduksi RUU yang disebutkan tiada dapat disahkan oleh DPR periode 2019-2024.
SP PLN berharap, hal itu memberikan lebih lanjut banyak waktu sehingga pembahasan RUU EBET mampu semakin matang. Hal itu juga memungkinkan untuk pengkajian ulang pasal-pasal yang tersebut krusial di RUU tersebut, khususnya mengenai power wheeling yang dinilai akan merugikan negara dan juga masyarakat.
Untuk diketahui, Komisi VII DPR batal melakukan rapat dengan Kementerian ESDM dikarenakan belum setuju terkait norma tentang power wheeling. Terkait dengan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SP PLN Abrar Ali juga mengapresiasi sikap anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto yang tegas menolak skema power wheeling pada RUU EBET.
“Kita apresiasi sikap Pak Mulyanto yang digunakan pada pernyataannya dengan tegas menolak power wheeling yang dimaksud ada pada RUU EBET. Atas nama SP PLN, kita komunikasikan terimakasih terhadap beliau, dikarenakan beliau ternyata sangat respons terhadap pendapat yang digunakan kita ungkapkan selama ini terkait permasalahan power wheeling yang dimaksud memberi dampak negatif bagi negara lalu masyarakat,” ujar Abrar pada keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Dengan pembatalan rapat tersebut, secara otomatis RUU EBET tidak ada dapat disahkan oleh DPR periode 2019-2024. Pembahasan RUU EBET selanjutnya akan diadakan oleh DPR kemudian pemerintah periode mendatang. Abrar berharap, di pembahasan RUU EBET selanjutnya, skema power wheeling dapat dihilangkan.
Abrar menekankan, SP PLN menilai power wheeling pada RUU EBET merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan yang digunakan tidak ada sesuai dengan konstitusi. Dia menjelaskan, bila ketentuan power wheeling disetujui, maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus jual listrik terhadap penduduk secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN.
Keadaan ini, kata dia, bisa saja merusak kekuatan peran negara pada penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, nilai listrik ke depan berpotensi akan ditentukan oleh mekanisme pasar. “Seperti yang tersebut disampaikan Pak Mulyanto, listrik merupakan permintaan penting juga strategis bagi masyarakat, sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara,” tegasnya.
Abrar pun berharap power wheeling tidaklah lagi dimasukkan pada RUU EBET, dikarenakan miliki nilai negatif yang lebih banyak besar dibandingkan dengan khasiat yang tersebut akan diperoleh negara juga masyarakat. “Skema power wheeling baiknya tiada usah lagi dimasukkan di RUU EBET. pemerintahan harus mengedepankan kepentingan publik daripada kepentingan segelintir pengusaha,” tandasnya.






