Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang mana menggalakkan implementasi kemasan rokok polos tanpa merek juga Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang mana merupakan kebijakan inisiatif Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) menuai kritik.
Dalam aspek hukum, beleid ini dianggap diskriminatif juga kontradiktif terhadap amanat Undang-Undang (UU) dan juga konstitusi. Kritik ini kian deras setelahnya ditemukan pasal-pasal tersembunyi pada peraturan yang dimaksud yang digunakan mengindikasikan aspek diskriminatif.
Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo menyebut, aspek diskriminatif yang dimaksud disorot adalah adanya peraturan yang dimaksud dinilai mengabaikan hak-hak hidup warga luas. Dua kebijakan ini berpotensi mendiskriminasi berbagai kelompok masyarakat, termasuk peniaga ritel lalu petani tembakau.
Menurut Firman, peraturan yang disebutkan jelas akan berdampak pada kelompok penduduk kecil, seperti penjual asongan, juga sektor hasil tembakau yang mana telah lama berkontribusi besar pada pendapatan negara melalui cukai. Efek ini terasa signifikan bagi tenaga kerja lalu petani tembakau, yang dimaksud selama ini menggantungkan hidup pada lapangan usaha ini.
“Hal yang dimaksud menunjukkan adanya ketidakadilan di proses pembuatan peraturan, yang mana seharusnya melibatkan semua stakeholder, termasuk menteri-menteri terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,” kata beliau pada sebuah diskusi publik, diambil (18/9/2024).
Baca Juga: Indef Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting pada menjaga agar kebijakan pemerintah tak merugikan masyarakat. MK diharapkan dapat memeriksa dan juga menilai apakah terdapat unsur subjektivitas di aturan-aturan baru tersebut.
Jika terdapat ketidakadilan, publik miliki hak untuk mengajukan gugatan lalu meminta-minta peninjauan ulang terhadap regulasi yang dianggap tiada sesuai dengan kaidah perundang-undangan. Apalagi, belakangan berbagai ucapan yang mana menilai bahwa peraturan yang disebutkan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembuatan undang-undang yang dimaksud harus dapat dilaksanakan, tidaklah diskriminatif, dan juga bukan bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu, di area tingkat legislatif, DPR RI terus memantau juga mempertimbangkan berbagai keluhan dari pemangku kepentingan terkait. Langkah-langkah yang dimaksud mungkin saja diambil termasuk pengajuan judicial review jikalau ditemukan adanya ketidakadilan di peraturan.
“Ini termasuk kemungkinan untuk meninjau kembali atau bahkan membatalkan kebijakan yang mana tidak ada berpihak pada kepentingan umum,” kata dia.






