Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengoreksi wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi komoditas tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang mana merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024. Dia menilai, kebijakan yang disebutkan bukanlah semata-mata tak konstitusional tetapi juga merugikan kepentingan nasional.
Misbakhun mengungkapkan bahwa rencana Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) di menerapkan kemasan polos bagi hasil tembakau akan berdampak segera pada negara, khususnya dari sisi perekenomian, di area mana sejauh ini cukai hasil tembakau (CHT) diklaim telah terjadi menyumbang hingga Rp300 triliun terhadap negara.
“Dampak kegiatan ekonomi yang tersebut signifikan ini malah menjadi sesuatu yang mana luput untuk dilihat oleh para pemangku kebijakan, sehingga saya meninjau ini adalah pendekatan yang dimaksud tidaklah seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun untuk negara setiap tahunnya, itu sangat signifikan untuk anggaran nasional kita,” ujar Misbakhun pada diskusi media yang mana digelar, Hari Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Mematikan Sektor Bisnis Petani Tembakau, DPN APTI Tolak PP 28 Nomor 2024
Misbakhun mempertanyakan bagaimana kebijakan kemasan polos itu bisa saja dipertimbangkan untuk masuk di RPMK. Padahal secara jelas kebijakan yang dimaksud mengabaikan kepentingan petani kemudian penjual yang mana bergantung pada bidang hasil tembakau.
Ia pun mengkritisi bagaimana penggodokan kebijakan ini menjadi bentuk dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan segelintir negara-negara sebagai bentuk pengendalian tembakau. Misbakhun mempertanyakan pihak yang tersebut menyokong kebijakan sarat polemik ini.
“Yang mengganggu itu apa sih? FCTC. Mereka inilah yang mana melakukan determinasi untuk memberikan global influence. Mereka disponsori oleh siapa? Ada yang namanya Bloomberg Philanthropies, yang digunakan selalu mengamati rokok itu pada tataran negatif,” tegas dia.
Misbakhun melanjutkan, Indonesia mempunyai kedaulatan penuh kemudian seharusnya berani mengambil sikap untuk mengedepankan serta melindungi petani, pedagang, segala macam roda perekonomian yang mana berjalan kemudian menggantungkan diri pada bidang tembakau. Seperti diketahui, petani tembakau juga penjual kecil adalah bagian dari lingkungan perekonomian kerakyatan yang dimaksud sejatinya membutuhkan dukungan juga diperkenalkan pemerintah agar dapat terus bertahan di tempat masa sulit ini.
Bahkan dari porsi anggaran saja, kalangan petani tembakau serta cengkih, misalnya, bukan pernah diberi alokasi secara khusus oleh pemerintah untuk membantu perkembangan ekonomi mereka. Tidak ada insentif maupun subsidi untuk pupuk atau pestisida yang bisa jadi digunakan petani tembakau untuk sanggup membantu kesejahteraan petani.
“Kita kerap lupa untuk memperhitungkan aspek ekonomi. Negara mendapatkan pendapatan besar dari cukai tembakau, sekitar Rp300 triliun setiap tahun, kemudian sektor ini juga mempekerjakan banyak orang. Namun, tidaklah ada satu pun dukungan konkret,” ungkapnya.






