Respons IDI tentang Izin Aborsi oleh Presiden Jokowi: Harus Faskes yang digunakan Memenuhi Syarat

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Bidang Kesehatan terbaru. Dalam peraturan tersebut, pemerintah turut melegalkan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan.
Meski sudah dilegalkan, prosesi aborsi ini masih tak boleh sembarangan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan tindakan aborsi tetap saja perlu dikakukan dengan SOP yang digunakan benar mengingat banyaknya risiko yang digunakan bisa jadi dialami wanita.
Salah satu yang ditekankan ialah melakukannya pada prasarana kebugaran yang benar lalu mumpuni. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, DR dr. Adib Khumaidi, SpOT mengungkapkan aborsi merupakan tindakan medis yang mana tentunya tetap memperlihatkan miliki risiko.
“Terlepas diperbolehkan, aborsi itu sebuah tindakan medis. Kalau kita bicara tindakan medis, tentunya harus dilaksanakan oleh tenaga medis yang digunakan sesuai lalu dilaksanakan di dalam faskes yang digunakan telah memenuhi persyaratan,” jelas dr. Adib pada media briefing, Hari Jumat (2/8/2024).
Sementara, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos selaku Ketua Sektor Legislasi dan juga Advokasi PB IDI menyatakan sarana kebugaran yang digunakan mumpuni merupakan persyaratan utama bila korban pemerkosaan atau wanita dengan indikasi tertentu hendak melakukan tindakan aborsi.
Faskes yang tersebut tepat juga memenuhi aturan tentunya akan meliputi tenaga medis yang tersebut sesuai kemudian juga ruangan dan juga alat-alat yang memadai.
Untuk itu, IDI mengungkapkan pemerintah perlu menentukan faskes seperti apa hanya yang dimaksud memeuhi aturan agar wanita yang digunakan memenuhi persyaratan aborsi bisa saja melakukannya dengan aman.
“Fasilitas ini penting, menyangkut permasalahan sterilitas, permasalahan alat, jadi ini sangat penting. Maka pemerintah harus punya standar faskes mana yang tersebut diperbolehkan untuk melakukan tindakan aborsi. Tempat yang dimaksud aman yg seperti apa,” jelas dr. Ari.
Selain itu, tindakan aborsi ini juga memerlukan tenaga medis spesialis yang tersebut tepat. Hal ini dapat didapat dari prasarana kondisi tubuh yang dimaksud sesuai standar. IDI juga mengimbau agar wanita yang digunakan memenuhi persyaratan aborsi sanggup mendapat perawatan dan juga pelayanan yang digunakan aman kemudian sesuai dengan standar yang dimaksud ada.
“Semakin besar tindakan medis yang disebutkan maka harus dijalankan oleh dokter spesialis,” ujar dr. Ari.
“Perawatan ibu itu harus mendapat pelayanan yang digunakan aman juga nyaman. Alat-alatnya cukup, ini semua menimbulkan tindakan aborsi itu jadi aman padahal semua tindakan mempunyai risiko,” kata beliau lagi.






