Fraksi PAN DPR Desak Jokowi Segera Terbitkan Surpres untuk Pengganti Hasyim Asy’ari
Jakarta – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan surat presiden (surpres) ihwal pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menafsirkan penerbitan surpres itu penting untuk membantu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau pemilihan kepala daerah Serentak mendatang.
Menurut dia, kursi komisioner KPU harus terisi penuh agar lembaga penyelengara pemilihan umum itu dapat bekerja secara maksimal. Adapun sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) dikarenakan tindakan hukum aktivitas asusila.
“Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan juga 508 kabupaten kemudian kota yang dimaksud akan pilkada secara serentak,” kata Saleh pada informasi tertulisnya, Jumat, 19 Juli 2024.
Saleh menganggap pilkada akan berlangsung dinamis dengan bermacam kompleksitas yang tersebut ada. Dia mengingatkan akan ada ribuan kontestan dan juga keterlibatan pendukung dari partai politik, organisasi masyarakat, elemen dari beraneka kerangka masyarakat.
“Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih banyak rumit, penyelenggaraan pilkada serentak semestinya harus lebih lanjut baik dari pileg serta pilpres yang dimaksud lalu,” ujarnya.
Menurut Saleh, pergantian komisioner KPU tak sulit sebab bukan diperlukan rekrutmen kemudian seleksi lagi. Dia mengkaji penentuan komisioner dapat diwujudkan dengan cara melantik dan juga mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.
Saleh turut menyampaikan bahwa berdasarkan urutan, calon komisioner berikutnya adalah Viryan Aziz yang digunakan telah dilakukan meninggal dunia. Oleh sebab itu, Iffa Rosita yang mana menempati urutan berikutnya dapat dipilih menjadi komisioner KPU yang digunakan baru.
“Orangnya masih ada. Masih berpartisipasi sebagai anggota KPU pada Kaltim,” tuturnya.
Dalam pergantian komisioner KPU, Saleh kembali menegaskan bahwa DPR harus dasar hukum yang digunakan jelas. “DPR memerlukan surat presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi telah lama meneken Keputusan Presiden atau Keppres tentang pemecatan Hasyim Asy’ari dari KPU RI pada Rabu, 10 Juli 2024. Usai Keppres diteken, legislator Senayan akan menentukan penggantinya, yang digunakan diambil dari komisioner KPU yang dimaksud tersisa.
DESTY LUTHFIANI | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Respons PDIP berhadapan dengan Keputusan PKS Usung Khofifah-Emil dalam Pilgub Jatim 2024
Artikel ini disadur dari Fraksi PAN DPR Desak Jokowi Segera Terbitkan Surpres untuk Pengganti Hasyim Asy’ari






