Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Eks Penyidik KPK: Harusnya Pengunduran Diri

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus Nurul Ghufron melanggar etik. Wakil Ketua KPK itu cuma dijatuhi sanksi sedang.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai apa yang dimaksud diputus Dewas terhadap Ghufron terlalu ringan. “Tidak akan memunculkan efek jera bagi pimpinan dan juga pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal sejenis seperti yang mana diadakan NG,” ujar Yudi, Mingguan (8/9/2024).
“Harusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri,” sambungnya.
Dengan terbuktinya pimpinan KPK yang melanggar etik ini semakin menghasilkan kepercayaan umum menurun.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang terhadap Ghufron terdiri dari teguran tertulis.
Teguran ditulis agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya dan juga agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap kemudian perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang mana diterima setiap bulan pada KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.





