Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, Pakar Hukum Skor KPU Kendal Langgar Aturan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal dinilai telah terjadi melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri. Hal itu terkait sikapnya yang digunakan menolak berkas pencalonan Dico Ganinduto-Ali Nurudin pada pemilihan kepala daerah 2024.
Hal itu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono di webinar dengan tema “Menguji Independensi KPU-Bawaslu Kendal di Polemik Penolakan Berkas Dico Ganinduto-Ali Nurudin”.
Dian menyatakan apabila di Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah hanya sekali menghendaki bahwa partai urusan politik cuma dapat mencalonkan satu pasang calon saja. Namun, di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seolah membuka kesempatan bagi partai urusan politik untuk mendaftarkan lebih lanjut dari satu paslon.
“Kita bisa saja menyimpulkan bahwa sebetulnya PKPU khususnya pada Pasal 12, yang dimaksud kemudian memuat norma pada hal partai urusan politik partisipan pemilihan umum mengusulkan lebih tinggi dari satu pasangan, yang tersebut kemudian KPU-nya melakukan kualifikasi, berarti ketentuan itu mampu dimaknai bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah sebetulnya,” katanya, Hari Sabtu (14/9/2024).
“Dalam Undang-Undang pemilihan gubernur itu belaka menghendaki partai kebijakan pemerintah itu cuma bisa jadi mencalonkan satu calon saja. Begitu kemudian PKPU-nya seolah membuka prospek dapat mengusulkan lebih lanjut dari satu pasangan calon, itu berarti dengan kata lain, PKPU itu telah terjadi menjadi faktor kriminogen, pada tanda petik, bukanlah pada konteks,” lanjutnya.
Sehingga, faktor kriminogen itulah yang mana memproduksi pribadi melakukan pelanggaran. Dian mengatakan, jikalau PKPU itu menyebabkan pengusul atau partai kebijakan pemerintah menjadi melanggar ketentuan di undang-undang.
“Karena kalau kemudian sebuah partai urusan politik itu mencalonkan lebih banyak dari satu, kemudian hari ia diklarifikasi oleh KPU juga kemudian menyatakan cuma satu yang mana kemudian didukung, berarti dengan kata lain sebetulnya partai itu telah dilakukan menarik calonnya, lantaran sebetulnya yang mana dimungkinkan di area Undang-undang pilkada hanya saja boleh satu,” katanya.
Dian menilai apabila partai kebijakan pemerintah dimungkinkan mengusulkan lebih lanjut dari satu paslon, pada akhirnya partai urusan politik itu harus menarik salah satu calon yang tersebut diusulkannya.






