Zat Berbahaya Lingkungan Mengoptimalkan Serangan Asma, Kemenkes Fokus Perkuat Layanan Primer

JAKARTA – Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini menyoroti peningkatan signifikan biaya subsidi kesehatan, yang diperkirakan mencapai Rp38 triliun akibat polusi udara . Zat Berbahaya ini sudah pernah meningkatkan prevalensi penyakit respirasi, seperti asma , yang digunakan merupakan salah satu faktor kematian tertinggi dalam dunia.
Kepala Biro Komunikasi kemudian Pelayanan Publik Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menegaskan pentingnya bukan meremehkan dampak polusi udara terhadap kesehatan. Terutama risiko asma. Berdasarkan data Global Burden Diseases 2019 Diseases and Injuries Collaborators, asma termasuk di lima penyakit respirasi penyulut kematian tertinggi di area dunia, selain penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), pneumonia, neoplasma paru, dan juga tuberkulosis.
Prevalensi asma dalam Indonesia cukup mengkhawatirkan, dengan sekitar 7 persen atau sekitar 18 jt individu terkena asma pada 2022. Di mana kondisi ini semakin diperparah oleh tingkat polusi yang memprihatinkan, yang digunakan memerlukan tindakan mendesak serta tegas untuk melindungi kondisi tubuh masyarakat. eksekutif merespons dengan menguatkan layanan kebugaran primer. Termasuk penyediaan alat spirometri di tempat puskesmas lalu pelatihan dokter untuk mendiagnosa asma.
“Polusi udara dapat memicu serangan asma, maka pemerintah fokus pada meningkatkan kekuatan layanan primer agar dapat mengdiagnosa asma juga memberi penanganan medis dengan tujuan untuk melakukan konfirmasi penduduk dengan asma memiliki akses ke layanan kondisi tubuh yang digunakan tepat dan juga berkualitas,” kata Nadia.
“Upaya penguatan faskes primer meliputi penyediaan alat spirometri untuk puskesmas. Spirometri telah mulai disediakan dengan nakes yang digunakan sudah dilatih, meningkatkan kemampuan dokter untuk mengdiagnosa asma serta meyakinkan pasien memiliki akses ke obat yang tersebut sesuai dengan tatalaksana medis,” lanjutnya.
Namun, tantangan besar tetap saja ada, seperti kurangnya obat inhalasi pengontrol pada puskesmas. Hal ini menghasilkan berbagai pasien asma dirujuk ke rumah sakit, meningkatkan biaya kemudian risiko kesehatan. Kemenkes dengan para pemangku kepentingan berazam untuk menguatkan infrastruktur kondisi tubuh primer agar penanganan penyakit seperti asma lebih besar efektif juga efisien.
“Yang tak masuk pada kompetensi 144 penyakit, baik dari gejala klinis yang mana makin berat, perberatan penyakit, bukan tersedia sarana serta prasarana untuk mengobati kemudian obat yang tersebut dibutuhkan merupakan kompetensi FKRTL,” jelas Nadia.
Ketua Tim Kerja Asma juga PPOK Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. Budhi Antariksa, SpP(K) mengungkap bahwa obat-obat yang tersebut pada waktu ini tersedia dalam puskesmas hanya sekali untuk tatalaksana asma akut, tiada dapat digunakan untuk tatalaksana asma jangka panjang yang tersebut menyebabkan pasien harus dirujuk ke rumah sakit yang mana miliki akses terhadap obat yang tersebut sesuai.
Meskipun asma sudah ada termasuk pada kompetensi dasar dokter umum di tempat puskesmas, PDPI mengingatkan pemerintah harus bekali puskesmas dengan obat inhalasi pengontrol. “Itu benar dokter umum telah dibekali ilmu kompetensi untuk 144 penyakit, termasuk asma bronchial, tapi kalau obat pengontrol belum tersedia dalam puskesmas, dokter puskesmas harus merujuk pasien asma ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan spesialistik sesuai anjuran BPJS,” ucap Budhi.






