Profil Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR yang dimaksud Jadi Sorotan Netizen

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi menjadi sorotan masyarakat ketika mengawasi rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Rapat Panja menyepakati Daftar Isian Kesulitan (DIM) baru usul inisiatif DPR yang mana mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Sosok Achmad Baidowi menjadi sasaran netizen dalam media sosial oleh sebab itu dianggap sebagai orang yang mana bertanggung jawab menghadapi disepakatinya usulan inovasi pasal yang mana menganulir putusan MK. Misalnya terkait batas umur calon kepala daerah, Panja RUU pemilihan gubernur DPR memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan calon gubernur-wakil gubernur minimal berusia 30 tahun ketika dilantik. Sementara putusan MK ketentuan umur 30 tahun harus terpenuhi pada waktu penetapan calon.
Kesepakatan Panja RUU pemilihan gubernur DPR diyakini berbagai orang untuk memuluskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju di tempat Pilgub. Untuk diketahui, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 atau menyeberangi jadwal penetapan calon kepala daerah.
“Gila! Perkara penting menyangkut rakyat diputus semata-mata pada hitungan jam lewat sidang Baleg DPR yang mana dipimpin oleh:
Ahmad Baidowi (Awiek) adalah Anggota DPR RI Komisi VI DPR RI fraksi PPP dapil XI Jawa Timur (Bangkalan, Sampang, Pamekasan & Sumenep). Hasilnya: Kaesang tetap saja dapat maju pilkada, PDIP Tak mampu usung calon dalam Pilgub DKI. DPR jelas telah dilakukan melakukan Pembangkan Hukum dengan Menganulir Putusan MK masalah Ambang Batas Pilkada,” tulis akun @yusuf_dumdum dalam akun X-nya, Rabu (21/8/2024).
Selain itu, Panja RUU Pemilihan Kepala Daerah DPR juga menyepakati persyaratan ambang batas pencalonan kepala area bagi partai urusan politik (parpol) yang dimaksud punya kursi di area DPRD masih harus memenuhi paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan ucapan sah pada Pileg daerah. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang mengatakan ketentuan pengumuman sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mana mempunyai kursi di dalam DPRD maupun tidaklah punya kursi pada DPRD.
Profil Achmad Baidowi
Achmad Baidowi merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tersebut ketika ini duduk sebagai anggota Komisi VI DPR. Pada Pileg 2024, Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi meraup sekitar 359.189 suara. Meski perolehan suaranya sangat besar, tapi mantan jurnalis media nasional ternama itu gagal kembali duduk di dalam Parlemen sebab kata-kata PPP tidak ada memenuhi Parliamentary Threshold (PT) 4%.
Mengutip informasi di tempat situs resmi DPR, politikus kelahiran Banyuwangi, 13 April 1980 itu mengawali kariernya sebagai jurnalis pasca menyelesaikan sekolah sarjana Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 2006. Setelah malang melintang di dalam dunia kewartawanan, Awiek dipercaya sebagai Staf Khusus PT MRT DKI Jakarta (2011), Tenaga Ahli Ketua Komisi IV DPR (2013-2014), juga Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR (2014-2016).
Pada 2014, Awiek forward sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PPP. Upayanya menjadi delegasi rakyat belum tercapai lantaran perolehan pendapat 82.050 kalah dari caleg PPP lainnya. Namun pada 28 Juli 2016, ia dilantik menjadi Anggota DPR melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Fanny Safriansyah (Ivan Haz).
Doktor Politik dan juga Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPR pada Pileg 2019. Ia mendapatkan 227.170 pendapat kemudian termasuk 10 besar kata-kata terbanyak di area pemilihan raya 2019. Pada periode ini, Awiek ditugaskan menjadi Anggota Komisi VI DPR dan juga Sekretaris Fraksi PPP sekaligus Wakil Baleg DPR.
Saat ini merupakan masa akhir pengabdian Awiek sebagai Anggota DPR. Sebab, meskipun 359.189 pengumuman di dalam Pileg 2024, tapi PPP tidak ada lolos ambang batas Parlemen sebesar 4%.



