Polri pada Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi

JAKARTA – Wacana Polri di tempat bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikritik oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi juga Analisa Security Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono. Dia menolak wacana kali ini yang tersebut muncul berada dalam pembahasan revisi UU Polri.
Dia menilai apabila Polri dalam bawah Kemendagri maka mengingkari amanat reformasi. Menurut dia, wacana yang dimaksud berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. Letak yang disebutkan akan mempersempit ruang gerak kemudian merupakan upaya untuk mengurangi kekuatan institusi Polri.
“Jika Polri di area bawah kementerian yang dimaksud dipimpin oleh pribadi menteri dari partai politik, maka akan ada prospek politisasi kepolisian untuk kepentingan tertentu. Padahal, Polri sebagai penegak hukum harus independen serta tidaklah boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung lalu Kejaksaan,” kata Wibisono untuk awak media, Rabu (14/8/2024).

Adhe Nuansa Wibisono. Foto/Istimewa
Dia mengingatkan Pasal 8 Ayat 1 UU Kepolisian semakin menegaskan independensi Polri sebagai alat negara. Institusi Bhayangkara yang disebutkan dipimpin oleh Kapolri yang tersebut bertanggung jawab secara langsung terhadap presiden.
Dia menuturkan, jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga indepedensi institusi agar tak mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik. “Gagasan Polri di tempat bawah kementerian merupakan suatu wacana kegagalan dan juga mengingkari amanat reformasi. Kehadiran Polri seharusnya netral lalu tak berpihak terhadap kepentingan kebijakan pemerintah manapun,” katanya.
Dia menilai kedudukan Polri ketika ini yang dimaksud berada di area bawah presiden sudah ada tepat. “Apalagi, hal itu telah diatur di konstitusi dan juga peraturan perundang-undangan,” ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Dia juga mengingatkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 lalu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang dimaksud berfungsi untuk mewujudkan keamanan di negeri. Dia menjelaskan, frasa alat negara berarti bahwa Polri tidak alat pemerintah, apalagi alat partai politik.
“Alat negara juga bermakna bahwa Polri adalah organisasi yang tersebut memiliki kesatuan institusi yang mana bersifat nasional dan juga tiada dapat dipecah-pecah berhadapan dengan dasar kedaerahan. Hal ini berbeda dengan konsep negara federal seperti pada Amerika Serikat yang dimaksud memiliki struktur pemerintahan yang terdesentralisasi,” katanya.
Alumnus FISIP Universitas Indonesia yang disebutkan mengungkapkan alasan lain yang dimaksud perlu diperhatikan pada usulan pembaharuan tempat Polri ialah perlunya amendemen konstitusi yang digunakan akan memakan waktu panjang. “Usulan tentang penggabungan Polri ke pada kementerian memerlukan proses panjang yaitu amendemen konstitusi, pencabutan ketetapan MPR lalu revisi UU Polri. Proses kebijakan pemerintah yang mana demikian panjang yang dimaksud tentu belaka akan menguras waktu lalu energi di dalam parlemen,” pungkasnya.






