Pil Putih Narkotik atau Racun Ekstrak Kecubung di Kasus Mabuk Massal di dalam Kalsel?
Jakarta – Pil putih tak bermerek menjadi pendorong puluhan khalayak di Kalimantan Selatan, mengalami “mabuk kecubung“. Hingga akhir pekan kemarin, dari puluhan warga itu, beberapa masih harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin.
Seperti diketahui, penderita ‘mabuk kecubung’ itu berdatangan ke Rumah Sakit Jiwa itu sejak 5 Juli lalu. Selang satu puluh hari kemudian, jumlah agregat pasiennya bertambah berubah menjadi 50 orang. Pada akhir pekan kemarin Dinas Aspek Kesehatan Kalimantan Selatan menyatakan ada 56 pasien.
Mereka yang mana berusia 22-50 tahun yang disebutkan datang dari beraneka area seperti Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Hulu Sungai Selatan, Batola, serta Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Setiap 15 Juli telah lama pula disampaikan dua pasien meninggal.
Informasi pil putih tak bermerek didapat dari keterang para pasien itu. Pil yang tersebut sedang diteliti juga ditelusuri oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) lalu kepolisian itu diduga mengandung konsentrat buah kecubung.
Hasil temuan yang tersebut baru diketahui hingga pada saat ini adalah pil yang disebutkan masuk jenis carnophen yang digunakan memiliki komposisi parasetamol, carisoprodol, kemudian kafein. “Ketiga komposisi itu diduga menghasilkan kembali efek samping yang dimaksud mirip dengan buah kecubung,” kata Psikiater Konsultan Adiksi Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin, Firdaus Yamani, Hari Jumat lalu, 20 Juli 2024.
Firdaus, yang juga anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Aspek Kesehatan Jiwa Indonesi (PDSKJI) itu menerangkan, berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, pil carnophen termasuk narkotika golongan I kemudian bersifat ilegal. Adapun zat lebih tinggi rinci dari pil putih itu, mengutip keterangan dari kepolisian setempat, menanti hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Fakultas Surabaya.
Firdaus juga menyatakan kondisi pasien yang mana masih dirawat hingga akhir pekan kemarin sudah ada semakin baik. Namun, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, Firdaus mengajukan permohonan agar komunitas tak sekali-kali mencoba mengonsumsi buah kecubung, apalagi menggabungnya dengan obat yang lain.
“Ini harus jadi keprihatinan kita bersatu sebab meskipun baru indikasi, namun, (kecubung) ini berbahaya oleh sebab itu menyebabkan halusinasi,” katanya sambil menambahkan, “Perlu kolaborasi dengan beragam pihak untuk mengedukasi komunitas agar menjauhi konsumsi tumbuhan ini.”
Terpisah, Inggrid Tania, Ketua Perkumpulan Dokter Pengkode Solusi Tradisional Jamu Nusantara (PDPOTJI) menyatakan bahwa kecubung sudah ada tak digunakan lagi sebagai salah satu obat tradisional. Kecubung pada masa kini digolongkan sebagai vegetasi beracun.
Dulu, kecubung berbagai digunakan sebagai obat untuk menambah stamina dan juga meredakan nyeri pada bagian tubuh tertentu. Sayangnya, tak semua penduduk dapat tahan dengan efek samping dari kecubung yang mana dapat menyebabkan halusinasi, meningkatnya gairah seksual secara tiba-tiba, kelainan denyut jantung sampai mengalami kematian.
Dijelaskan Inggrid, efek samping kecubung berasal dari senyawa alkaloid, atropin serta skopolamin. Efek bekerja bervariasi tergantung pada dosis, cara konsumsi, lalu keadaan kesejahteraan individu. Simptom keracunan, disebutkannya, biasanya muncul pada waktu 30 menit hingga dua jam pasca konsumsi, dan juga dapat bertahan selama berhari-hari.
ALIF ILHAM, ANTARA
Artikel ini disadur dari Pil Putih Narkotik atau Racun Ekstrak Kecubung dalam Kasus Mabuk Massal di Kalsel?





