Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Ibukota Indonesia ke Ombudsman
Jakarta – Perkumpulan wali murid Koloni 8113 melaporkan dugaan maladministrasi Penerimaan Partisipan Didik Baru atau PPDB DKI Ibukota Indonesia Tahun 2024 ke Ombudsman RI pada Selasa, 9 Juli 2024.
Sekretaris perkumpulan wali murid Koloni 8113, Jumono menceritakan duduk perkara pelaporan itu akibat ada siswa yang tidak ada lolos PPDB. Ia mengaku mewakili 16 wali murid dalam Ibukota Indonesia yang digunakan memohonkan otoritas Provinsi (Pemprov) memberikan sekolah gratis bagi anak yang bukan mampu.
“Walau Pemprov sudah ada menimbulkan PPDB bersama, tapi itu bukan mengakomodir seluruh keluarga anak DKI Jakarta. Itu kami anggap malah administrasi,” kata Jumono untuk Tempo melalui telepon pada Rabu, 10 Juli 2024.
Jumono mengungkapkan datang ke Ombudsman sekitar pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat bersatu perwakilan wali murid berjumlah 4 orang. Mereka menganggap tahapan PPDB di DKI Ibukota tak adil.
“Misal lulusan SD (sekolah dasar) tahun ini, itu sebanyak 151 ribu sekian. Kemudian daya tampung yang tersebut ada itu sekitar 71 ribu sekian. Jadi masih ada selisihnya,” kata Jumono.
Sebanyak 16 siswa yang digunakan membantah itu merupakan selisih yang mana tak terakomodir di PPDB 2024 itu.
Jumono mengutarakan ada dua siswa yang tersebut pada waktu ini belum mendapatkan sekolah dikarenakan tak lolos PPDB bersama. Padahal merek komunitas kurang mampu yang digunakan memiliki KJP (Kartu DKI Jakarta Pintar). Padahal beliau mengklaim siswa yang disebutkan sudah ada berikhtiar mendaftar dengan bervariasi jalur baik prestasi, zonasi kemudian afirmasi.
Dari 16 siswa, semata-mata ada 2 anak yang dimaksud belum mendapatkan sekolah dikarenakan pendatang tua tiada mempunyai biaya untuk membayar uang gedung juga sebagainya. Sisanya pemukim tua mereka itu mampu mencarikan sekolah dengan biaya.
“Anak-anak yang kami bawa ini adalah pemilik KJP (Kartu Ibukota Pintar). Malah bukan lolos, makanya kami menghadirkan kemari (lapor Ombudsman),” kata Jumono.
Jumono mengungkapkan dua anak itu adalah satu siswa SD ke SMP (Sekolah Menengah Pertama) dari DKI Jakarta Pusat juga satu siswa jenjang SMP ke SMA (Sekolah Menengah Atas) dari Ibukota Timur.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026 Mokh Najih membenarkan mengenai laporan tersebut. “Ada tapi lewat perwakilan DKI,” kata Najih untuk Tempo melalui instruksi singkat pada Rabu, 10 Juli 2024.
Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengungkapkan ada laporan tentang permasalahan PPDB pada setiap provinsi. “Ada laporan serta masih kami terus melakukan pengawasan. Penerimaan laporan hingga pasca PPDB. Dari seluruh Negara Indonesia yang digunakan disampaikan di kantor perwakilan kami pada 34 provinsi,” kata beliau melalui instruksi singkat.
Sementara untuk laporan perkumpulan wali murid Koloni 8113, pihaknya akan mengecek laporan itu ke Ombudsman Jakarta.
Artikel ini disadur dari Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta ke Ombudsman






