Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Sebut SK Pemberhentiannya Tidak Sah, Bukan Hasil Rapat Resmi DK
Jakarta – Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras langkah Dewan Kehormatan (DK) PWI yang tersebut mengeluarkan surat pemberhentian untuk dirinya oleh sebab itu dianggap ilegal kemudian tidak ada sah, juga tak memiliki dasar hukum yang digunakan kuat.
Menurut Hendry, DK PWI sudah pernah berlaku melampaui kewenangannya. Dia mengutarakan bahwa kebijakan yang disebutkan bukanlah hasil rapat resmi DK.
“Lima anggota DK bahkan tiada mengetahui hal ini dan juga telah bersurat untuk Sasongko Tedjo,” kata Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
Di samping itu, ia memaparkan bahwa permintaan Ketua DK untuk Ketua Lingkup Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tak berdasar. Menurutnya yang mana berwenang memerintahkan Ketua Lingkup Organisasi PWI belaka Ketua Umum.
“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya sekali dapat dijalankan jikalau Ketua Umum berubah menjadi terdakwa tindakan hukum yang merendahkan martabat wartawan kemudian diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah total provinsi,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 sudah berubah.
Ketua Dewan Kehormatan pada waktu ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, serta Tatang Suherman sebagai Sekretaris.
Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, lalu Berman Nainggolan. Dengan pembaharuan tersebut, Nurcholis bukan lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.
“Nurcholis telah tidak ada memiliki legal standing untuk berlaku menghadapi nama DK. Oleh sebab itu, surat kebijakan yang tersebut dikeluarkan berubah jadi batal demi hukum,” kata dia.
Lebih lanjut, Hendry menyatakan bahwa segala tindakan DK semata-mata sanggup diambil oleh rapat yang mana dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan juga Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang dimaksud menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan yang disebutkan tidaklah mempunyai landasan hukum.
“Tindakan ini tiada mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” katanya.
Sasongko Tedjo juga dinilai sudah pernah menyalahgunakan kop surat dan juga cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang digunakan sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.
Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan keras pertama lalu terakhir untuk Sasongko Tedjo untuk tiada lagi menggunakan atribut serta nama DK sejak ditetapkannya pembaharuan tersebut.
Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk memohonkan maaf untuk Ketua Umum PWI Pusat serta mencabut pernyataan yang ia keluarkan pada rilis.
“Jika peringatan serius ini tidak ada diindahkan, kami akan menempuh tahapan hukum,” katanya.
Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo mengungkapkan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesi atau PWI telah lama memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian itu tertuang di Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.
Ia mengatakan beberapa orang alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu. Menurut dia, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat telah menyalahgunakan jabatannya.
“Dengan berperan secara sepihak lalu sewenang-wenang di merombak susunan Dewan Kehormatan dan juga Pengurus Pusat PWI,” katanya pada pernyataan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan mengadakan rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi juga profesi, di antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan juga Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Artikel ini disadur dari Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Sebut SK Pemberhentiannya Tidak Sah, Bukan Hasil Rapat Resmi DK






