Pengadilan Tinggi Ibukota Perkuat Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meningkatkan kekuatan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan . Hal itu setelahnya adanya banding melawan vonis sembilan tahun yang digunakan diterima Karen terkait persoalan hukum korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024,” tulis amar putusan yang mana dimuat pada laman resmi Mahkamah Agung (MA), Hari Senin (2/9/2024).
Adapun putusan ini teregister dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Tanggal 30 Agustus 2024. Sidang putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Sumpeno kemudian Hakim Anggota, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan juga Gatut Sulistyo.
Kendati demikian, pada putusan ini terdapat beberapa barang bukti yang dikembalikan ke Jaksa untuk digunakan terhadap dituduh lainnya.
“Dikembalikan terhadap Penuntut Umum untuk digunakan di perkara lain menghadapi nama Tersangka Hari Karyuliarto serta Tersangka Yenni Andayani,” tulis putusan.
Diberitakan sebelumnya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 jt subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah menghadapi perkara perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun lalu denda Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda bukan dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono ketika bacakan amar putusan di tempat Pengadilan Tipikor pada PN DKI Jakarta Pusat, Hari Senin 24 Juni 2024.
Hakim Maryono juga menyatakan masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang digunakan dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap memperlihatkan berada di tahanan,” pungkasnya.





